Banten

Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan YTR

Viona Sebastian Nolani | 23 Juni 2026, 22:13 WIB
Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan YTR
Taufik Hidayat (kiri) saat diamankan aparat kepolisian usai ditangkap terkait kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya. (Tangkapan Layar)

AKURAT BANTEN - Polda Jawa Barat berhasil menangkap Taufik Hidayat (30), tersangka kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya berinisial YTR (29), setelah sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Penangkapan dilakukan di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, yang masih berada di wilayah Bandung Raya, pada Selasa (23/6/2026).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan membenarkan informasi penangkapan tersebut.

Namun, ia belum menjelaskan secara rinci kronologi penangkapan karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.

Baca Juga: Ribuan Buruh Terancam PHK, Dua Perusahaan Otomotif Jepang Dikabarkan Pindah Produksi ke Vietnam

"Membenarkan saja sudah ditangkap. Gitu aja ya," ungkap Hendra, Selasa (23/6/2026).

Hendra hanya memastikan bahwa tersangka diamankan di wilayah Bandung Raya.

Sementara itu, detail penangkapan akan disampaikan lebih lanjut oleh penyidik yang menangani perkara tersebut.

"(Penangkapan) di daerah Bandung Raya," jelasnya.

Sebelum ditangkap, Taufik telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.

Baca Juga: TVRI Bayar Rp1,3 Triliun untuk Piala Dunia 2026, Kenapa Penonton Digital Masih Harus Bayar?

Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 dan Pasal 446 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kasus ini mencuat setelah keluarga korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal.

Pengirim pesan tersebut memberi tahu bahwa YTR sedang berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Ketika keluarga mendatangi rumah sakit, korban ditemukan dalam kondisi memprihatinkan dengan luka berat di bagian kepala, wajah, dan kaki.

Baca Juga: Resmi Berlaku 1 Juli 2026, Potongan Aplikasi Gojek dan Grab Turun Jadi 8 Persen

Polisi menduga korban mengalami kekerasan berulang selama kurang lebih tiga tahun saat keberadaannya tidak diketahui oleh pihak keluarga.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kekerasan diduga dilakukan menggunakan tangan kosong, benda tumpul, hingga senjata tajam.

Akibatnya, korban mengalami gangguan penglihatan pada kedua mata, bibir sumbing, kesulitan berbicara, dan tidak bisa berjalan normal.

Selain itu, sejumlah barang berharga milik korban juga dilaporkan hilang.

Baca Juga: KPAI Soroti Pawai MBG di Batam, Pelibatan Ratusan Siswa Dinilai Bentuk Eksploitasi Anak

Penyidik menduga aksi penyekapan dan penganiayaan terjadi di sebuah indekos di Desa Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Lokasi tersebut diduga menjadi tempat tinggal tersangka bersama korban sebelum YTR akhirnya ditemukan di rumah sakit.

Baca Juga: Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang agar Tak Demo, Pengakuannya Usai Bertemu Gibran Jadi Sorotan

Saat ini, Taufik masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Jawa Barat.

Penyidik terus mendalami dugaan penyekapan, penganiayaan, serta kemungkinan adanya pengambilan barang-barang milik korban selama peristiwa tersebut berlangsung.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.