Banten

Dendam dan Sadisme 3 Tahun Berakhir! Penyekap Wanita hingga Buta Ditangkap, Dedi Mulyadi Minta Hukum Setimpal

Abdurahman | 23 Juni 2026, 23:10 WIB

AKURAT BANTEN— Pelarian Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis yang tega mengurung kekasihnya sendiri selama tiga tahun, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian.

Kasus yang menyayat hati publik ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

Taufik diringkus oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.

Penangkapan ini mengakhiri penderitaan panjang korban, seorang wanita berinisial YTR (29), yang tidak hanya kehilangan kemerdekaannya selama bertahun-tahun, tetapi juga harus menerima kenyataan pahit mengalami kebutaan permanen akibat siksaan keji pelaku.

Baca Juga: Tabiat Buruk Taufik Hidayat, DPO Penyekap Wanita di Cileunyi: Kerap Mabuk dan Temperamental

Apresiasi dan Kecaman Keras Dedi Mulyadi

Merespons penangkapan cepat ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Jabar.

Melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pria yang akrab disapa Kang Dedi ini mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan pelaku.

Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, penegakan hukum, dan nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran, ujar Dedi Mulyadi dengan nada tegas.

Meski sempat ada kekeliruan penyebutan lokasi penangkapan dalam videonya—di mana Dedi menyebut Majalengka padahal lokasi aslinya di Majalaya, Kabupaten Bandung—hal itu tidak mengurangi rasa hormatnya terhadap kerja keras kepolisian.

Secara khusus, Dedi memuji militansi tim gabungan mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Siber, hingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar yang bergerak senyap di lapangan.

Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan YTR

Tuntutan Hukum Setimpal atas Batas Kemanusiaan yang Dilanggar

Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya bagi YTR.

Luka fisik dan trauma psikologis yang dialami korban selama tiga tahun disekap dinilai sudah di luar batas toleransi kemanusiaan.

Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah melanggar batas-batas kemanusiaan. Sukses untuk jajaran Polda Jabar, pungkas Dedi.

Berdasarkan data resmi dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat ini pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas motif di balik penyekapan horor sejak tahun 2023 tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kedewasaan dalam hubungan serta ketegasan hukum dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan domestik yang ekstrem.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman