Dendam dan Sadisme 3 Tahun Berakhir! Penyekap Wanita hingga Buta Ditangkap, Dedi Mulyadi Minta Hukum Setimpal
AKURAT BANTEN— Pelarian Taufik Hidayat (30), pelaku penyekapan dan penganiayaan sadis yang tega mengurung kekasihnya sendiri selama tiga tahun, akhirnya berakhir di tangan pihak kepolisian.
Kasus yang menyayat hati publik ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Taufik diringkus oleh tim gabungan Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung.
Penangkapan ini mengakhiri penderitaan panjang korban, seorang wanita berinisial YTR (29), yang tidak hanya kehilangan kemerdekaannya selama bertahun-tahun, tetapi juga harus menerima kenyataan pahit mengalami kebutaan permanen akibat siksaan keji pelaku.
Baca Juga: Tabiat Buruk Taufik Hidayat, DPO Penyekap Wanita di Cileunyi: Kerap Mabuk dan Temperamental
Apresiasi dan Kecaman Keras Dedi Mulyadi
Merespons penangkapan cepat ini, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi langsung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran Polda Jabar.
Melalui unggahan video di akun Instagram resminya, @dedimulyadi71, pria yang akrab disapa Kang Dedi ini mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan pelaku.
Atas nama warga Jawa Barat, atas nama kemanusiaan, penegakan hukum, dan nurani, kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda Jabar dan seluruh jajaran, ujar Dedi Mulyadi dengan nada tegas.
Meski sempat ada kekeliruan penyebutan lokasi penangkapan dalam videonya—di mana Dedi menyebut Majalengka padahal lokasi aslinya di Majalaya, Kabupaten Bandung—hal itu tidak mengurangi rasa hormatnya terhadap kerja keras kepolisian.
Secara khusus, Dedi memuji militansi tim gabungan mulai dari Direktorat Reserse Kriminal Umum, Kriminal Khusus, Siber, hingga Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar yang bergerak senyap di lapangan.
Baca Juga: Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan YTR
Tuntutan Hukum Setimpal atas Batas Kemanusiaan yang Dilanggar
Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan seadil-adilnya bagi YTR.
Luka fisik dan trauma psikologis yang dialami korban selama tiga tahun disekap dinilai sudah di luar batas toleransi kemanusiaan.
Semoga saudara Taufik Hidayat mendapat hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang telah melanggar batas-batas kemanusiaan. Sukses untuk jajaran Polda Jabar, pungkas Dedi.
Berdasarkan data resmi dari Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat ini pelaku telah diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mengusut tuntas motif di balik penyekapan horor sejak tahun 2023 tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kedewasaan dalam hubungan serta ketegasan hukum dalam melindungi perempuan dari tindak kekerasan domestik yang ekstrem.(**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









