Sengketa Lahan Hotel Sultan Memanas, Ahli Waris Pakubuwono VIII Gugat Rp14,5 Triliun ke Pengadilan

AKURAT BANTEN - Sengketa lahan Hotel Sultan kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat setelah gugatan perdata senilai lebih dari Rp14,5 triliun yang diajukan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris RM Koesno atau Pakubuwono VIII mulai disidangkan.
Namun, agenda sidang perdana perkara tersebut terpaksa ditunda karena proses administrasi dan pemanggilan para tergugat belum rampung.
Perkara bernomor 411/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst itu diajukan oleh Raden Mas (RM) Kusrahardjo terhadap PT Indobuildco, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, Kementerian ATR/BPN, Kantor Pertanahan Jakarta Pusat, serta Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Majelis hakim memutuskan menunda persidangan lantaran dokumen perkara belum lengkap dan pemanggilan seluruh tergugat belum memenuhi syarat hukum.
Baca Juga: Perpres Prabowo Masukkan LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter, Tuai Kritik hingga Dibela Pemerintah
Kuasa hukum penggugat, Suryadi, menjelaskan surat panggilan untuk PT Indobuildco sempat dikembalikan oleh pihak pos karena alamat perusahaan sudah berubah.
"Surat itu oleh pos dikembalikan karena alamatnya berubah. Jadi, kami harus mencari alamat baru mereka dulu agar panggilan sidang berikutnya sah secara hukum," ujar Suryadi di PN Jakarta Pusat.
Sementara itu, lima instansi pemerintah yang turut menjadi tergugat telah menerima surat panggilan resmi.
Pihak penggugat menyatakan akan segera melengkapi seluruh persyaratan agar sidang berikutnya dapat berlangsung dengan kehadiran seluruh tergugat.
Baca Juga: Kortastipidkor Polri Geledah Cafe de'CLAN dan Koin Money Changer, Usut Dugaan Korupsi hingga TPPU
Dalam gugatan tersebut, pihak ahli waris meminta pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 atas nama PT Indobuildco agar dicoret dari Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1 Gelora.
Mereka juga menuntut ganti rugi materiil sekitar Rp14 triliun serta kerugian immateriil sebesar Rp500 miliar.
Dasar gugatan itu mengacu pada dokumen Eigendom Verponding Nomor 1684 atas nama RM Koesno yang disebut diterbitkan pada 1938 untuk lahan seluas sekitar 420.500 meter persegi.
Menurut Suryadi, keluarga Pakubuwono VIII tidak pernah mengalihkan hak kepemilikan tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk pemerintah.
Atas dasar itu, penggugat mempertanyakan proses penerbitan HGB pada 1958 dan HPL Nomor 1 Gelora pada 1998.
Mereka menilai pemilik sah tanah tidak pernah dimintai persetujuan ataupun dihubungi ketika hak atas lahan tersebut dialihkan dan kemudian dikelola pihak lain.
Di sisi lain, PPKGBK menegaskan status hukum penguasaan negara atas kawasan Hotel Sultan telah berkali-kali dinyatakan sah melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara, Kharis Sucipto, juga mempertanyakan alasan gugatan baru diajukan saat ini.
Baca Juga: Lionel Scaloni Menangis Usai Argentina Bangkit Dramatis, Pengakuannya soal Messi Bikin Merinding
"Sudah banyak putusan yang berkekuatan hukum tetap, baik perdata maupun administrasi, yang menyatakan bahwa HPL 1 Gelora adalah sah," kata Kharis di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2026).
Kharis menjelaskan lahan eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 telah dibebaskan pemerintah pada periode 1959 hingga 1962 untuk pembangunan kawasan Gelora Bung Karno menjelang Asian Games.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara, tidak ditemukan Eigendom Verponding Nomor 1684 pada bidang tanah yang disengketakan.
"Dari seluruh dokumen yang ada di GBK maupun di Setneg, eks-HGB 26 dan eks-HGB 27 itu seluruhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah pada tahun 1959 sampai 1962," ujar Kharis.
Baca Juga: KRI Bima Suci Siaga Penuh di Laut Sulu, TNI AL Gelar Peran Jaga Perang Hadapi Ancaman Pembajak
Perselisihan lahan Hotel Sultan pun kembali memasuki proses pembuktian di pengadilan.
Pemerintah tetap berpegang pada putusan-putusan yang menyatakan HPL Nomor 1 Gelora sah, sedangkan pihak yang mengaku sebagai ahli waris berupaya membuktikan hak kepemilikan berdasarkan dokumen tanah peninggalan era kolonial Belanda.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









