Viral Isu Mutasi ASN Kementerian PU, Pengamat Ingatkan Sistem Merit

AKURAT BANTEN - Isu dugaan mutasi sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) hingga kini masih menjadi perhatian publik.
Polemik tersebut berkembang di tengah proses penelusuran internal terkait bocornya dokumen perjalanan dinas Menteri PU Dody Hanggodo ke Amerika Serikat yang sempat memuat rencana keberangkatan bersama istri dan anaknya.
Hingga Senin (13/7/2026), Kementerian PU belum memberikan pernyataan resmi mengenai kebenaran kabar mutasi sejumlah ASN maupun isu pencopotan beberapa pejabat di lingkungan kementerian.
Penelusuran atas kebocoran dokumen perjalanan dinas juga masih berlangsung.
Di media sosial, beredar informasi bahwa sejumlah pegawai senior dari Biro Perencanaan Anggaran dan Kerja Sama Luar Negeri serta Biro Humas dimutasi ke berbagai daerah di luar Pulau Jawa.
Bahkan, beberapa di antaranya disebut tidak hanya dipindahkan, tetapi juga dinonaktifkan dari jabatan struktural.
Nama-nama yang ramai diperbincangkan antara lain Tegar Rizkiadi yang dikabarkan dimutasi ke Maluku Utara, Fransiska Dini ke Papua Barat, Indri Damayanti ke Nusa Tenggara Timur, Lisniari Munthe ke Maluku, Wibisono Sularso ke Kalimantan Utara, Daswandi Indra ke Papua Barat, serta Andika Jaya Arsyadin ke Surabaya.
Sebagian besar pegawai yang namanya beredar diketahui telah mengabdi cukup lama di Kementerian PU.
Baca Juga: Tes Medis Ederson Gagal, Manchester United Temukan Pengganti Ideal di Piala Dunia 2026
Tegar Rizkiadi, misalnya, telah berkarier selama 15 tahun sebagai Head of International Cooperation Administration Team.
Indri Damayanti juga telah bertugas selama 15 tahun sebagai Associate of Government PR Officer.
Sementara Listya Adi A. hampir 17 tahun menjabat sebagai Public Relations Officer, sedangkan Indra Daswandi telah 11 tahun menjadi Expert Public Relations and Social Media Strategist.
Munculnya daftar nama tersebut memicu berbagai reaksi di media sosial.
Baca Juga: Kenapa Nama Messi Tidak Boleh Dipakai di Argentina? Aturan Ini Bikin Banyak Orang Terkejut
Sejumlah warganet mempertanyakan dasar pelaksanaan mutasi terhadap pejabat eselon, sementara yang lain mengingatkan agar setiap kebijakan tetap mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku.
Isu mutasi itu juga dikaitkan dengan bocornya surat perjalanan dinas Menteri PU yang lebih dulu beredar di ruang publik.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang membenarkan adanya hubungan antara kedua peristiwa tersebut.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian PU Apri Artoto menegaskan pihaknya masih menelusuri sumber kebocoran dokumen tersebut.
Baca Juga: FIFA Siapkan Aturan Baru Piala Dunia 2026, Cuaca Ekstrem Bikin Keselamatan Pemain Terancam
"Surat semacam itu sejatinya tidak seharusnya dikonsumsi publik," ujar Apri.
Ia menambahkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan kebocoran berasal dari internal, kementerian akan menjatuhkan sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah berkembangnya isu tersebut, Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas mengingatkan agar Kementerian PU tidak merespons kritik publik dengan kebijakan yang bersifat reaktif.
"Pertama saya katakan begini, ini berarti Menteri ini tidak mau dikoreksi terkait dengan kinerja," ujar Fernando.
Baca Juga: Skandal Piala Dunia 2026? FIFA Beri Perlakuan Khusus untuk Folarin Balogun
Fernando menilai apabila mutasi benar dilakukan sebagai konsekuensi atas bocornya dokumen perjalanan dinas, maka langkah tersebut tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.
"Justru ini yang seharusnya jadi pembelajaran bagi semua institusi, bukan hanya kementerian. Bagaimana mereka coba melakukan keterbukaan informasi, transparansi terkait dengan yang sifatnya memang patut dibuka, apalagi ini terkait dengan kunjungan luar negeri," tegasnya.
Di sisi lain, muncul pula informasi yang menyebut Sekjen Kementerian PU Apri Artoto masuk dalam daftar pejabat yang akan dimutasi.
Baca Juga: Thomas Tuchel Kritik Inggris, Respons Jude Bellingham Langsung Bikin Heboh Jelang Lawan Argentina
Kabar tersebut berasal dari unggahan di media sosial dan hingga kini belum memperoleh konfirmasi resmi dari Kementerian PU.
Mengacu pada ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), setiap mutasi ASN harus dilaksanakan berdasarkan sistem merit dengan mempertimbangkan kompetensi, kualifikasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta kebutuhan organisasi.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 4Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 7Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 8Ijazah SMA Gibran Kembali Dipertanyakan, Pernyataan Loyalis Jokowi Bikin Polemik Makin Panas
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”









