KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Rp100 Juta ke Gus Miftah, Nama Muncul dalam Sidang Korupsi DJKA

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami dugaan aliran dana sebesar Rp100 juta kepada pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur rel ganda Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan setiap fakta yang terungkap dalam persidangan akan menjadi bahan analisis jaksa penuntut umum (JPU) untuk menentukan langkah hukum berikutnya.
"Ini nanti akan didalami lebih lanjut karena setiap fakta persidangan pasti dianalisis oleh JPU," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Menurut Budi, penyidik akan menelusuri secara menyeluruh dugaan pemberian uang tersebut, mulai dari pihak yang berinisiatif, motif, hingga tujuan di balik penyerahan dana itu.
Baca Juga: Terbongkar! Sindikat Pencuri Modul BTS XLSmart Menyamar Jadi Teknisi, Rugikan Rp5 Miliar
"Motif dari pemberian uang oleh yang bersangkutan kepada pihak yang disebut dalam persidangan ini seperti apa kedudukannya, motifnya, inisiasinya, maksud dari pemberian uang itu untuk apa," katanya.
Ia menegaskan, fakta yang muncul di persidangan menjadi bagian penting untuk mengungkap dugaan aliran uang hasil proyek pengadaan di DJKA yang diduga tidak hanya dinikmati oleh pelaku utama.
"Keterangan itu tentu juga menjadi penting ya, menjadi salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA. Dan tentunya itu juga untuk menerangkan bahwa aliran uang berkaitan dengan proyek-proyek pengadaan di DJKA ini tidak berhenti di pelaku utama, tapi juga ada dugaan mengalir kepada pihak-pihak lain," ujarnya.
KPK juga membuka kemungkinan menyita uang tersebut apabila nantinya terbukti berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Kejagung Resmi Hentikan Pendataan MBG di Seluruh Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
"Terbuka kemungkinan jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang berproses di persidangan," kata Budi.
Meski demikian, KPK masih menunggu proses pembuktian di persidangan dan penilaian majelis hakim terhadap seluruh fakta yang terungkap.
Budi menambahkan, pemanggilan pihak-pihak yang namanya disebut dalam sidang, termasuk Gus Miftah, akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidikan.
Nama Gus Miftah mencuat dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (13/7/2026).
Dalam persidangan tersebut, saksi sekaligus terpidana perkara itu, Dheky Martin, mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta kepada pendakwah tersebut.
Dheky yang merupakan mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah menyampaikan pengakuan itu saat memberikan keterangan dalam perkara yang menjerat Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan sendiri bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada April 2023.
Hingga Januari 2026, lembaga antirasuah telah menetapkan 22 tersangka dan dua korporasi, termasuk mantan anggota DPR RI periode 2019–2024, Sudewo.
Baca Juga: Pelaku Ancaman Bom SDN Srengseng Sawah Ditangkap, Ternyata Orang Tua Murid, Motifnya Bikin Kaget
Di tengah sorotan publik terkait penyebutan namanya di persidangan, Gus Miftah tetap membagikan aktivitasnya melalui unggahan kolaborasi di media sosial bersama akun Pengajian Gus Miftah.
Dalam video tersebut, Gus Miftah terlihat berjalan pagi bersama istrinya di kawasan Jalan Margo Utomo, Yogyakarta, sembari membagikan uang kepada sejumlah warga yang ditemuinya.
Unggahan itu menyebut kegiatan berbagi tersebut rutin dilakukan saat mereka berolahraga pagi.
"Masyaallah setiap kali Abah @gusmiftah dan Bunda @bunda_gus_atqi_ning_mecca_ jalan-jalan pagi maupun olahraga pagi, setiap orang yang ditemui selalu diberi rezeki. Semoga Allah membalas setiap kebaikan dengan keberkahan dan rezeki yang berlipat ganda," demikian keterangan unggahan tersebut.
Baca Juga: Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Polisi Ungkap Pelaku Diduga Korban Perundungan
Unggahan itu juga menyertakan pesan mengenai pentingnya memiliki kebiasaan berbagi kepada sesama.
"Ketika melihat orang memberi, jangan berdoa, 'Kapan saya dapat bagian?' Tetapi berdoalah, 'Ya Allah, semoga suatu saat saya bisa menjadi orang yang bisa memberi seperti itu.'"
Unggahan tersebut kemudian memicu beragam respons dari warganet di tengah perhatian publik terhadap dugaan aliran dana Rp100 juta yang kini sedang didalami KPK.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026








