Polisi Ungkap Motif Pria Sekap dan Aniaya Pacar di Bekasi Selama 6 Hari, Dipicu Riwayat Perjalanan

AKURAT BANTEN - Polisi menetapkan Horas Samuel Lumban T (HSLT) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, TS (25), di sebuah rumah kos di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Korban diduga disekap selama enam hari dan mengalami kekerasan fisik berulang sebelum akhirnya berhasil melarikan diri melalui jendela saat pelaku meninggalkan lokasi.
Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan penyekapan itu berlangsung pada 2-8 Juli 2026.
"Penyekapan kurang lebih enam hari," kata Ikhlas kepada wartawan.
Baca Juga: Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Tinggalkan 4 Program Prioritas untuk Benahi MBG
Hasil penyelidikan polisi mengungkap, Horas dan TS mulai berpacaran sejak April 2025 setelah berkenalan melalui media sosial.
Hubungan keduanya sempat putus-nyambung hingga akhirnya memutuskan tinggal bersama.
Perselisihan kembali terjadi pada 29 Juni 2026.
Dari situ, pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban yang memperlihatkan korban sempat berjalan bersama seorang pria lain.
Baca Juga: Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Prabowo Siapkan Jabatan Baru Usai Berobat ke Luar Negeri
"Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026, di mana pelaku mengetahui dari riwayat perjalanan korban yang jalan dengan pria lain," ujar Ikhlas.
Sejak saat itu, korban diduga terus menjadi sasaran kekerasan selama berada di dalam kamar kos.
Polisi menyebut pelaku beberapa kali menampar, memukul wajah korban, hingga menyeret tubuhnya.
"Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," tutur Ikhlas.
Baca Juga: Terbongkar Modus Penyalahgunaan Registrasi SIM Biometrik, Pelanggan Bisa Jadi Korban
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah.
Korban akhirnya memanfaatkan kesempatan saat pelaku keluar dari rumah kos untuk melarikan diri melalui jendela kamar.
Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap Horas yang sempat bersembunyi di rumah temannya di kawasan Jakarta Timur.
"Kemarin malam sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya daerah Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra.
Saat ini, Horas telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.
"Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal Rp 50 juta," kata Ikhlas.
Baca Juga: BRIN Kembangkan Purwoceng, Tanaman Obat Asli Indonesia yang Terancam Punah, Ini Terobosan Terbarunya
"Pasal 466 ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 7Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 8Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!








