Banten

Polisi Ungkap Motif Pria Sekap dan Aniaya Pacar di Bekasi Selama 6 Hari, Dipicu Riwayat Perjalanan

Viona Sebastian Nolani | 22 Juli 2026, 12:58 WIB
Polisi Ungkap Motif Pria Sekap dan Aniaya Pacar di Bekasi Selama 6 Hari, Dipicu Riwayat Perjalanan
Polisi menangkap pria yang diduga menyekap dan menganiaya kekasihnya selama enam hari di sebuah rumah kos di Cikarang Selatan, Bekasi.

AKURAT BANTEN - Polisi menetapkan Horas Samuel Lumban T (HSLT) sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya, TS (25), di sebuah rumah kos di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Korban diduga disekap selama enam hari dan mengalami kekerasan fisik berulang sebelum akhirnya berhasil melarikan diri melalui jendela saat pelaku meninggalkan lokasi.

Plh Kapolres Metro Bekasi Kombes Ikhlas Putro Wasono mengatakan penyekapan itu berlangsung pada 2-8 Juli 2026.

"Penyekapan kurang lebih enam hari," kata Ikhlas kepada wartawan.

Baca Juga: Nanik S Deyang Mundur dari BGN, Tinggalkan 4 Program Prioritas untuk Benahi MBG

Hasil penyelidikan polisi mengungkap, Horas dan TS mulai berpacaran sejak April 2025 setelah berkenalan melalui media sosial.

Hubungan keduanya sempat putus-nyambung hingga akhirnya memutuskan tinggal bersama.

Perselisihan kembali terjadi pada 29 Juni 2026.

Dari situ, pelaku mengetahui riwayat perjalanan korban yang memperlihatkan korban sempat berjalan bersama seorang pria lain.

Baca Juga: Kepala BGN Nanik S Deyang Mundur, Prabowo Siapkan Jabatan Baru Usai Berobat ke Luar Negeri

"Penganiayaan berawal sejak tanggal 2 Juli 2026 sampai dengan 8 Juli 2026, di mana pelaku mengetahui dari riwayat perjalanan korban yang jalan dengan pria lain," ujar Ikhlas.

Sejak saat itu, korban diduga terus menjadi sasaran kekerasan selama berada di dalam kamar kos.

Polisi menyebut pelaku beberapa kali menampar, memukul wajah korban, hingga menyeret tubuhnya.

"Bahwa pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, memukul wajah korban berkali-kali, dan saat dianiaya pelaku, korban berusaha menutupi wajahnya dengan kedua tangannya sehingga mengalami lebam," tutur Ikhlas.

Baca Juga: Terbongkar Modus Penyalahgunaan Registrasi SIM Biometrik, Pelanggan Bisa Jadi Korban

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lebam di kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah.

Korban akhirnya memanfaatkan kesempatan saat pelaku keluar dari rumah kos untuk melarikan diri melalui jendela kamar.

Setelah berhasil menyelamatkan diri, korban langsung melapor ke Polres Metro Bekasi.

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan pengejaran hingga akhirnya menangkap Horas yang sempat bersembunyi di rumah temannya di kawasan Jakarta Timur.

Baca Juga: Prabowo Ungkap Capaian Indonesia: B50 Sukses, 50 Pabrik Bioetanol Dibangun, Motor Listrik Nasional Segera Meluncur

"Kemarin malam sekitar pukul 01.00 WIB di kediaman temannya daerah Jakarta Timur," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Chandra.

Saat ini, Horas telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan.

"Pasal 466 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori tiga maksimal Rp 50 juta," kata Ikhlas.

Baca Juga: BRIN Kembangkan Purwoceng, Tanaman Obat Asli Indonesia yang Terancam Punah, Ini Terobosan Terbarunya

"Pasal 466 ayat 2 berbunyi jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 tahun. Terakhir Pasal 466 ayat 3 berbunyi jika perbuatan mengakibatkan kematian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun," tambahnya.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.