Banten

'Saya Merasa Ini Kriminalisasi!' Suara Tegas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebelum Digiring ke Rutan KPK

Abdurahman | 25 Juli 2026, 10:56 WIB
'Saya Merasa Ini Kriminalisasi!' Suara Tegas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sebelum Digiring ke Rutan KPK
Eks Jampidsus Kejaung Febrie Adriansyah berjalan ke mobil tahanan tanpa rompi Kejagung dan borgol. (Tangkapan Layar YouTube)

AKURAT BANTEN — Suasana di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, mendadak membara pada Jumat (24/7/2026) malam.

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, akhirnya muncul ke publik di tengah sorotan lampu kamera dan kepungan awak media yang telah menantinya sejak sore.

Tanpa menunjukkan gestur gentar, Febrie melangkah keluar dengan kepala tegak.

Di detik-detik akhir sebelum dirinya digiring menuju mobil tahanan, ia melontarkan pernyataan bernada perlawanan yang langsung menghentak publik nasional.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan, saya siap menghadapinya. Dan saya merasa memang ini kriminalisasi."

Pernyataan tajam tersebut langsung memantik tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Bagaimana bisa seorang figur yang dulunya berada di garda terdepan penegakan hukum kini justru mengenakan status sebagai tersangka dan dijebloskan ke tahanan?

Baca Juga: Skakmat! Kubu Dokter Tifa Minta Kubu Jokowi Jangan Cari Kambing Hitam, Tantang Buka-bukaan di Mabes Polri

Bongkar Kejanggalan Prosedur: "Di Gedung Bundar Tidak Pernah Seperti Ini!"

Bukan tanpa alasan Febrie melontarkan kalimat sarat makna tersebut.

Di hadapan para jurnalis, ia secara terbuka membongkar adanya prosedur yang dinilai tidak lazim dalam proses penetapan tersangka hingga penahanan dirinya terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Febrie membeberkan, dirinya sempat melakukan diskusi mendalam dengan jaksa pemeriksa sebelum keputusan penahanan ini diambil.

Menurut penilaiannya, alat bukti yang disodorkan penyidik masih terlalu prematur dan belum memenuhi standar kekuatan hukum yang matang.

Sehingga menurut saya, ini belum cukup untuk dilakukan penahanan. Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini.

Sebagai mantan petinggi yang lama malang melintang di lingkaran strategis Korps Adhyaksa, Febrie memahami betul standar operasional penanganan perkara korupsi besar.

Ia menyebut, semestinya seluruh alat bukti diuji secara berlapis dan melalui serangkaian gelar perkara (expose) yang transparan agar tidak menyisakan kesan kesewenang-wenangan atau dzalim kepada subjek hukum.

"Semua alat bukti harus dikonfirmasi dan diperdalam dulu, dan berkali-kali dilakukan expose baru kita yakin bahwa ini tidak dzalim. Barulah kita melakukan penahanan," tegasnya menambahkan.

Baca Juga: Man City Mengamuk! Bantah Tegas Tawaran Real Madrid untuk Rodri, Fakta di Balik Layar Terkuak!

Misteri Emas 74 Kilogram dan Sikap Kooperatif

Sorotan publik tidak hanya tertuju pada proses penahanannya, tetapi juga pada barang bukti krusial yang sempat disita dari kediamannya beberapa waktu lalu, yakni emas seberat 74 kilogram.

Ketika dikonfirmasi mengenai kepemilikan dan asal-usul barang mewah tersebut, Febrie memilih untuk tidak banyak berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya pembuktian tersebut kepada jalannya penyidikan.

"Biar jaksa penyidik yang lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa. Nanti minta penyidik untuk jawab," ujarnya singkat.

Meski secara terbuka menyatakan keberatan dan merasa menjadi korban kriminalisasi, Febrie menegaskan bahwa dirinya tetap akan bersikap kooperatif demi menghormati institusi tempatnya pernah mengabdi.

Malam itu, dengan pengawalan ketat, Febrie Adriansyah resmi dibawa ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kasus ini dipastikan bakal menjadi episentrum pemberitaan nasional dalam beberapa hari ke depan, mengingat dinamika politik hukum yang melibatkan mantan elite penegak hukum selalu menyedot perhatian jutaan pasang mata di tanah air.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Abdurahman
Reporter
Abdurahman
Abdurahman