Kasus Pencabulan Anak di Tanjungbalai Viral, Korban SD Tetap Ingin Sekolah Meski Trauma

AKURAT BANTEN - Kasus dugaan pencabulan terhadap seorang anak Sekolah Dasar (SD) di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, memicu perhatian publik setelah melibatkan oknum guru Aparatur Sipil Negara (ASN).
Peristiwa ini semakin menjadi sorotan karena korban masih berusia 12 tahun, sementara pelaku diduga merupakan suami dari guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Oknum guru berinisial AIK diduga menyerahkan korban berinisial ARM (12) kepada suaminya yang berinisial D.
Baca Juga: Tribun VIP Kejurnas Drift Speed Fest Purwokerto Ambruk, 90 Penonton Jadi Korban
Berdasarkan hasil penyelidikan, D telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan tersebut.
Kasus ini menjadi viral di media sosial setelah beredar video yang memperlihatkan warga mendatangi rumah AIK dan D sebagai bentuk kemarahan atas dugaan tindak pidana tersebut.
Menanggapi kasus itu, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Jubir Otorita IKN Troy Pantouw, Polisi Ungkap Tak Ada Tanda Kekerasan
“Kalau persoalan hukumnya, kami mohon maaf tidak bisa terlalu jauh karena ini kan ranahnya penyidik, apakah pelecehan atau tindakan seperti yang diberitakan di media sosial,” ucap Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, dikutip dari unggahan video di Facebook Pemerintah Kota Tanjungbalai pada Minggu, 26 Juli 2025.
Dalam kunjungan tersebut, Mahyaruddin bersama sejumlah pihak mendatangi rumah korban untuk memberikan dukungan secara langsung.
Saat berbincang dengan ARM yang tengah beristirahat di tempat tidur, Mahyaruddin menanyakan keinginan korban untuk kembali mengenyam pendidikan.
“Jadi masih mau sekolah?” tanya Mahyaruddin pada ARM yang berbaring di tempat tidurnya.
“Iyalah, pengin ke sana. Pengin sekolah, ada kawan-kawanku di sana,” jawab ARM.
Di sisi lain, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) memastikan korban saat ini telah memperoleh pendampingan untuk membantu proses pemulihan mental maupun pemeriksaan hukum.
“Karena mentalnya ini ya, udah kena ini. Dia mau sekolah, tapi rasa takutnya ada itu, itu yang berulang-ulang diucapkan tadi. Jangan takut, kalau diganggunya lagi kamu, berurusan sama saya,” ucap Mahyaruddin lagi.
Baca Juga: Perry Warjiyo Mundur dari Bank Indonesia, Ini Sosok Destry Damayanti yang Kini Pimpin BI
Perwakilan PPA menjelaskan bahwa pendampingan juga diberikan ketika korban menjalani pemeriksaan oleh penyidik kepolisian.
“Anak ini kan susah berkomunikasi kepada pihak penyidik, kami ada konselor kami yang mengerti bahasa si anak karena berubah-ubah keterangan di kepolisian,” ucap perwakilan PPA.
“Kami ada pendampingan seperti itu, lalu konseling, dan kita buat psikolog,” tambahnya.
Kasus ini dilaporkan oleh ibu angkat korban, Yuni Audra, pada 19 Mei 2026.
Baca Juga: Irjen Kemhan Kunjungi King's College London, Indonesia-Inggris Perkuat Kerja Sama Pertahanan
Korban diketahui merupakan anak yatim piatu yang diasuh oleh Yuni.
Berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan pencabulan terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, pelaku diduga membujuk korban dengan iming-iming bermain telepon genggam.
Setelah korban mengikuti ajakan tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan di sebuah rumah di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
Baca Juga: Komisi XIII DPR Nilai Freeport Indonesia Penuhi Standar HAM, Jadi Contoh Tata Kelola Bisnis
Polres Tanjungbalai kemudian meningkatkan status D dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik memeriksa pelapor, terlapor, serta sejumlah saksi.
“Setelah penyidik melakukan rangkaian penyidikan terhadap pelapor, terlapor dan para saksi, D yang awalnya sebagai terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan,” ucap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Ruslan kepada awak media pada Kamis 23 Juli 2026 lalu.
Atas perbuatannya, D dijerat dengan Pasal 415 huruf (b) juncto Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








