Banten

KPK Periksa Plt Gubernur Riau soal Uang Penggeledahan, Jejak Kasus Abdul Wahid Kembali Disorot

Viona Sebastian Nolani | 29 Juli 2026, 13:16 WIB
KPK Periksa Plt Gubernur Riau soal Uang Penggeledahan, Jejak Kasus Abdul Wahid Kembali Disorot
Kasus dugaan pemerasan proyek PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali menjadi sorotan. (Dok. Pemprov Riau)

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan memeriksa Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Sofyan Franyata Hariyanto, sebagai saksi.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menelusuri barang bukti berupa uang yang ditemukan saat penggeledahan pada Desember 2025.

Hariyanto diketahui menjabat sebagai Plt Gubernur Riau setelah Abdul Wahid dinonaktifkan karena menjalani proses hukum terkait dugaan korupsi proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Baca Juga: Videotron Melawi Tiba-tiba Tampilkan Video Tak Senonoh, Kominfo Ungkap Dugaan Diretas Hacker

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan penyidik menggali keterangan Hariyanto terkait temuan uang yang menjadi bagian dari penyidikan perkara tersebut.

"Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap saudara SFH," kata Budi dalam keterangannya, pada Selasa, 28 Juli 2026.

"Berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," sambungnya.

Baca Juga: Gempa Jepang M 7,1 Guncang Kumamoto, 50 Korban Terluka, BMKG Pastikan Tak Picu Tsunami ke Indonesia

Lalu, seperti apa perjalanan kasus dugaan pemerasan yang menyeret Abdul Wahid hingga kini menjalani persidangan? Berikut rangkumannya.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid, tenaga ahlinya Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Saat ini, ketiganya masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Baca Juga: Kejagung Ungkap 4 Alat Bukti Jerat Lodewyk Pusung di Kasus Korupsi MBG, Kerugian Negara Rp10,5 Triliun

Dalam tuntutannya, jaksa meminta Abdul Wahid dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 150 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

Jaksa dalam surat tuntutan menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Kasus ini disebut bermula dari praktik pemerasan yang dikemas dengan istilah 'jatah preman' dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.

Baca Juga: Fakta Bentrokan Matraman Terungkap, Berawal dari Teguran Knalpot Bising hingga Tewaskan 1 Pemuda

Selama persidangan, jaksa mengungkap adanya aliran dana yang diterima terdakwa terkait pengondisian proyek dan penyalahgunaan kewenangan sebagai penyelenggara negara.

Praktik tersebut, menurut jaksa, dijalankan melalui Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan.

Abdul Wahid disebut meminta fee sebesar 5 persen dari tambahan anggaran proyek tahun 2025 di enam UPT Jalan dan Jembatan Dinas PUPR PKPP.

Nilai yang disepakati dalam permintaan tersebut mencapai Rp7 miliar.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Anak di Tanjungbalai Viral, Korban SD Tetap Ingin Sekolah Meski Trauma

Jaksa juga mengungkap permintaan itu disertai ancaman pencopotan jabatan bagi kepala UPT yang menolak memenuhi permintaan, dengan penggunaan kode komunikasi '7 batang'.

Di tengah proses hukum yang hampir memasuki tahap akhir, Abdul Wahid meminta doa agar majelis hakim memberikan putusan yang menurutnya adil.

Permohonan itu disampaikan usai mengikuti sidang pembacaan duplik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Selasa, 28 Juli 2026.

Baca Juga: Tribun VIP Kejurnas Drift Speed Fest Purwokerto Ambruk, 90 Penonton Jadi Korban

Abdul Wahid memilih tidak memberikan tanggapan mengenai substansi persidangan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim yang dipimpin Delta Tamtama.

"Hari ini sudah dibacakan duplik. Saya rasa tidak ada komentar," beber Abdul Wahid.

"Komentar saya cuma satu, mohon doanya agar putusan di hari Kamis itu benar-benar adil untuk kita semua," ujar Abdul Wahid.

Sebagai informasi, majelis hakim menjadwalkan pembacaan putusan terhadap Abdul Wahid pada Kamis, 30 Juli 2026.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.