Banten

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Jakarta, Selundupkan 26 Kg MDMA usai Terbang dari Kuala Lumpur

Viona Sebastian Nolani | 31 Juli 2026, 17:05 WIB
Pilot Malaysia Airlines Ditangkap di Jakarta, Selundupkan 26 Kg MDMA usai Terbang dari Kuala Lumpur
Ilustrasi pilot. (Unsplash/Caleb Woods)

AKURAT BANTEN - Seorang pilot asal Malaysia ditangkap aparat Indonesia karena diduga menyelundupkan 26 kilogram narkoba jenis MDMA ke Jakarta saat masih menjalankan tugas penerbangan dan diketahui berada di bawah pengaruh narkotika, demikian disampaikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada Jumat (31 Juli).

Pilot berusia 39 tahun tersebut diamankan pada Rabu di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Pilot yang diketahui berinisial MS itu baru saja menerbangkan pesawat Malaysia Airlines dari Kuala Lumpur menuju Jakarta sebelum akhirnya ditangkap, ujar pejabat Bea Cukai Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang dalam konferensi pers pada Jumat.

"Yang membuat kami semua khawatir adalah profesi orang ini sebagai pilot, dan pada saat dia tiba, dia baru saja menerbangkan pesawat dari Kuala Lumpur ke Indonesia," katanya.

Baca Juga: Purbaya Buka Suara soal Putusan MK, Anggaran MBG Belum Diubah Sekarang 'Nanti Malah Ribet'

Pihak Bea Cukai menyebut pilot yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu membawa narkotika jenis MDMA di dalam sebuah koper atas permintaan seseorang yang tidak dikenalnya dengan imbalan sebesar RM50.000 atau sekitar US$12.240.

Saat pemeriksaan dilakukan, petugas menemukan 14 kantong berisi pil ekstasi dengan jumlah lebih dari 70.000 butir di dalam koper milik tersangka, serta 4 gram metamfetamin yang disimpan di tas tangan.

Hengky mengungkapkan hasil tes urine menunjukkan pilot tersebut positif menggunakan kokain dan metamfetamin, sekaligus menegaskan bahwa otoritas Indonesia dan Malaysia kini terus berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Awaludin Amin, mengatakan bahwa aksi penyelundupan tersebut diduga merupakan kali ketiga yang dilakukan oleh pria tersebut ke Indonesia.

Baca Juga: Mahfud MD Beberkan Cara Usut Asal 74 Kg Emas, Singgung Metode yang Bisa Bongkar Fakta

Awaludin juga menyampaikan bahwa penyidik menduga kuat pilot tersebut merupakan bagian dari jaringan sindikat narkoba internasional dan kini telah dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Indonesia.

Apabila terbukti bersalah di pengadilan, tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Malaysia Airlines belum memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus tersebut karena proses penyelidikan masih berlangsung, namun menegaskan bahwa perusahaan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran dan saat ini tengah melakukan investigasi internal.

Maskapai itu juga memastikan akan bersikap kooperatif serta memberikan dukungan penuh kepada pihak berwenang selama proses hukum berjalan.

Indonesia dikenal memiliki regulasi pemberantasan narkoba yang sangat ketat, termasuk ancaman hukuman mati bagi pelaku peredaran narkotika, meski dalam beberapa tahun terakhir pemerintah masih mempertahankan moratorium pelaksanaan eksekusi.

Saat ini terdapat puluhan warga negara asing yang masih berada di daftar terpidana mati atas kasus narkoba, sementara secara keseluruhan jumlah terpidana mencapai ratusan orang.

Eksekusi hukuman mati terakhir di Indonesia dilakukan pada 2016 terhadap seorang warga negara Indonesia dan tiga warga Nigeria yang dinyatakan bersalah dalam perkara narkotika melalui regu tembak.

Sementara itu, pada Maret lalu, dua warga negara Inggris dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama sembilan tahun dan 11 tahun setelah terbukti menyelundupkan kokain ke Pulau Bali.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.