Banten

Warga Korban Gusuran Sungai Cibanten Kebingungan Tidak Punya Tempat Tinggal

Irsyad Mohammad | 28 September 2023, 21:46 WIB
Warga Korban Gusuran Sungai Cibanten Kebingungan Tidak Punya Tempat Tinggal

AKURAT BANTEN - Pasca rumah yang ditinggali digusur oleh pihak kontraktor pengerjaan normalisasi Sungai Cibanten, Susanti (30) kini bingung bingung lantaran tidak punya tanah dan tempat tinggal. 

Warga lingkungan Jabang Bayi, Kelurahan Kasunyatan, Kecamatan Banten, Kota Serang, itu pun kaget rumahnya tiba-tiba digusur. 

Wanita yang akrab disapa Santi itu mengaku tidak menyangka pengerjaan normalisasi yang dicanangkan masih dalam proses yang lama, malah dikerjakan secepat itu. Sebab sebelumnya ia sudah mendapatkan informasi bahwa masih memiliki waktu 8 bulan lagi. 

Baca juga: Kecelakaan Maut, Pemotor Wanita Meninggal Dunia Tertabrak Truk Trailer di Karawaci Tangerang

"Ada informasi, katanya masih lama, 8 bulan lagi. Eh, pas kemarin dapet satu minggu ngedadak, hari Rabu (20/9) dikasih tau kalau hari Jumat suruh dibongkar," cetusnya, Jumat (28/9/2023)

Hal tersebut tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan sejak awal kepadanya. Rumah semi permanen yang dia tinggali sejak tahun 2015 lalu kini harus diratakan dengan tanah, karena proses normalisasi Sungai Cibanten.

"Dari anak umur 4 tahun tinggal d isitu. Terus tahun kemarin kena musibah, rumahnya hanyut tahun 2022, itu pas banjir. Udah setahun tinggal malah digusur lagi," keluhnya.

Dia juga mengaku hanya mendapatkan uang sebeser Rp2,5 juta rupiah sebagai ganti rugi atas rumah yang selama ini menjadi payung untuk berteduh bersama keluarganya.

"Iya, dikasih Rp2.500.000. Tapi uang itu juga habis lagi untuk proses bongkar rumah, untuk sewa mobil, dan ini itu lah," cetusnya.

Kayu dan barang-barang dari rumahnya kini dia titipkan di rumah mertuanya, lantaran tidak punya lagi lahan untuk dijadikan tempat tinggal.

"Kalo barang dan kayu-kayunya dititip di mertua, karena cuma di situ aja buat nitipin," jelasnya

Saat ini, dia dan suaminya masih kebingungan untuk memastikan tinggal di mana, lantaran belum ada uang yang cukup untuk kembali membuat rumah semi permanennya.

Baca jugaPemkab Lebak Gelontorkan Rp 14,9 Miliar Untuk 24 Titik Proyek SPAM

Kondisi suami yang bekerja serabutan hanya cukup untuk kebutuhan makan sehari-hari bersama anak-anaknya.

Meskipun begitu, dia juga tidak tinggal diam membantu suami mencari rejeki dengan berjualan es dan jajanan lainnya didepan rumah kakaknya.

"Belum tau mau tinggal di mana, saya mah gimana suami aja," ucapnya.

Santi dan anak-anaknya kini menumpang di rumah kakak keduanya di lingkungan Karang Serang, Kecamatan Banten, Kota Serang, untuk tinggal sementara waktu sebelum mendapatkan tempat tinggal barunya.

"Sementara numpang dulu di rumah kaka, tapi ini juga rumahnya bisa jadi digusur juga," keluhnya.

Baca jugaKecelakaan Maut, Pemotor Wanita Meninggal Dunia Tertabrak Truk Trailer di Karawaci Tangerang

Dia berharap, ada kebijakan lebih baik lagi dari pemerintah sebab uang sisa dari yang diberikan oleh pemerintah sebagai ganti rugi hanya cukup untuk makan saja.

"Semoga ada ganti rugi yang layak, ini sisa hanya Rp800 ribu dari uang ganti ruginya," ucap Santi kepada wartawan.

Khoeri Mubarok, Ketua Komisi IV DPRD Kota Serang mengatakan, pemerintah harus bijak lantaran mereka warga yang tinggal di bantaran Sungai Cibanten adalah warga yang harus dilindungi.

Dia menyarankan, warga dari bantaran sungai yang digusur nantinya bisa menempati tempat tinggal di Rusunawa Margaluyu yang berada di Kecamatan Kasemen, Kota Serang.

"Relokasi ke rumah susun. Pemkot juga harus bijak. Mereka juga warga yang harus dlindungi, maka harus fifasilitasi, salah satunya penempatan di rumah susun," katanya kepada Akurat Banten. 

Dari informasi yang dihimpun, sebanyak 60 rumah di bantaran Sungai Cibanten dianggap ilegal karena berdiri di atas tanggul sungai yang merupakan lahan milik negara.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.