Banten

Pelaku Curanmor di Serang Nekat Bakar Motor Curian karena Tidak Bisa Hidup

Irsyad Mohammad | 17 Oktober 2023, 17:31 WIB
Pelaku Curanmor di Serang Nekat Bakar Motor Curian karena Tidak Bisa Hidup

AKURAT BANTEN - Seorang residivis pelaku curanmor berinisial RJ (30), membakar motor hasil curiannya karena kesal tidak mau hidup. 

Kanit Reskrim Polsek Waringin Kurung Polresta Serang Kota, Aipda Biden mengatakan, RJ mencuri motor di Desa Sambi Lawang dan Desa Sampir, Kecamatan Waringin Kurun.

"Pelaku melakukan hal tersebut lantaran panik karena kesiangan, sehingga dia nekat membakar motor hasil curian untuk menghilangkan sidik jarinya yang menempel pada kendaraan," katanya, kepada wartawan, Selasa (17/10/2023). 

Baca jugaKuasa Hukum Pabrik PT Pelita Enamelware Industry Laporkan Buruh Mogok Kerja ke Polisi

Dilanjutkan dia, menurut informasi dari korban, motor yang dicuri memang sedang rusak dan tidak bisa dihidupkan. 

"Kita mendapatan informasi dari korban, motor itu memang sulit dihidupkan, dan tersangka kesulitan. Lalu ingin menghilangkan barang bukti," ungkapnya.

Lebih lanjut, kata dia, lokasi pembakaran kendaraan tersebut juga tidak jauh dari lokasi rumah korban.

"Itu di tempat kejadian perkara terakhir pada bulan September lalu, tersangka mengaku membakar motor tersebut ketika membawa motor hasil curiannya kesiangan atau keburu siang," jelasnya.

Diterangkan Biden, kejadian tersebut langsung dilaporkan oleh korban setelah mengetahui kendaran miliknya sudah tinggal besi.

Baca jugaWartawan Akurat Banten Ikuti Pelatihan CC Promedia Daring

Dari laporan tersebut, pihak kepolisian mencari dan telah menangkap pelaku di wilayah Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

"Tersangka RJ ternyata merupakan residivis dengan kasus yang sama, hingga akhirnya untuk yang ke empat kalinya dia harus mendekap di penjara," tandasnya.

Tindakan RJ membakar motor curian hanya membuat situasinya semakin buruk. Selain harus mempertanggungjawabkan tindakannya, dia juga harus menjalani hukuman lebih lama sebagai residivis.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.