BPOM Temukan 60 Persen Apotek di Banten Nakal, Jual Antibiotik Tanpa Resep Dokter

AKURAT BANTEN - Badan Pengawasan Obat dan Makanan menyebut banyak apotek di Banten, yang menjual antibiotik tanpa resep.
Kepala BPOM di Serang Mojaza Sirait mengungkapkan, apotek menempati urutan pertama sarana pelayanan kefarmasian yang paling banyak menyerahkan antibiotik tanpa resep.
"Temuan kita 60 persen dari seluruh apotek masih banyak yang menjual antibiotik tanpa resep," ungkapnya, usai Focus Group Discussion (FGD) di salah satu hotel di Serang, Kamis (14/12/2023).
Baca Juga: Belal Muhammad: Ketika Satu Orang Muslim Mengalami Sakit Yang Lain Merasakan Hal Yang Sama
Berdasarkan data dari BPOM profiling penyerahan antibiotik dilakukan oleh apoteker sebesar 10 persen, pemilik atau non kefarmasian 38 persen, dan Tenaga Teknis Kefarmasian (TTK) atau Asisten Apoteker (AA) sebesar 52 persen.
Penyerahan antibiotik tanpa resep diberikan kepada Dokter atau Bidan sebesar 19 persen dan kepada masyarakat 81 persen.
Meski demikian, kata Mojaza, terdapat penurunan penyerahan antibiotik tanpa resep dari 24,41 persen saryanfar (Sarana Pelayanan Kefarmasian) di tahun 2022 menjadi 13,84 persen di tahun 2023.
"Meskipun begitu apotek tetap menempati urutan pertama sebagai sarana pelayanan kefarmasian yang paling banyak menyalurkan antibiotik tanpa resep dokter," jelasnya.
Baca Juga: Pecah Kongsi: Joe Biden Kritik Netanyahu Tentang Pengeboman Tanpa Pandang Bulu
Permasalahan lainnya, kata Mojaza, pengelola apotek tidak melakukan praktek kefarmasian secara bertanggungjawab sehingga standar pelayanan kefarmasian di apotek tidak berjalan.
"Terdapat indikasi beberapa pemilik sarana apotek mencari apoteker yang tidak purna waktu bekerja (apoteker hanya untuk memenuhi persyaratan perijinan)," ucapnya.
Lebih lanjut, kata dia, masih ada apoteker bekerja di beberapa apotek tetapi tidak diatur skema jam untuk bekerjanya.
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Terpantau Keluarkan Abu Vulkanik, Status Siaga III
"Terkait dengan apoteker yang dapat bekerja di tiga tempat dalam perjanjian tidak dicantumkan pembagian waktu kerja (jam praktek) yang dapat diterapkan secara rasional," katanya.
Ia juga mengungkapkan, permasalahan obat dan makanan berdasarkan hasil pengawasan di Provinsi Banten terdapat beberapa pelanggaran kefarmasian dan belum optimal di apotek.
Pelanggaran terkait standar pelayanan kefarmasian di apotek. Temuan kritis di apotek salah satunya perijinan yang telah habis namun masih beroperasi.
"Ada sanksi administrasi bagi pelanggar bisa peringatan yang keras atau penghentian sementara kegiatan," tukasnnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









