Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Tangsel Terancam 9 Tahun Penjara

AKURAT BANTEN - Polres Tangerang Selatan (Tangsel) telah membekuk 4 pelaku penyiraman diduga air keras terhadap anggotanya kala bertugas membubarkan aksi tawuran di wilayah Ciputat.
Para pelaku itu merupakan bagian dari kelompok SCBD atau akronim Serpong, Ciledug, Bogor, Depok. Empat pelaku itu berinisial MH (19), HR (19), F (19), dan RA (18).
Baca Juga: Anggota Polisi Disiram Air Keras Saat Bubarkan Aksi Tawuran di Ciputat Tangsel
"Berdasarkan informasi dan bukti yang terkumpul, tim bergerak cepat dan berhasil
mengamankan para tersangka beserta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut," ujar Kapolres Tangsel AKBP Victor Inkiriwang, Sabtu (25/01/2025).
Baca Juga: Polres Tangsel Bentuk Tim Khusus untuk Buru Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Ciputat
Victor menjelaskan, 3 terduga pelaku penganiayaan anggota polisi itu ditangkap di hari yang sama. Tiga orang tersangka itu antara lain, MH, HR, dan F. Mereka diamankan pada 17 Januari 2025.
Sedangkan tersangka RA, sempat menjadi buronan yang melarikan diri ke luar kota setelah rekan kelompoknya terciduk polisi.
Baca Juga: Polda Metro Dalami Sumber Air Keras yang Lukai Polisi saat Bubarkan Tawuran di Tangsel
"Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025, tim khusus gabungan melakukan pengejaran terhadap Tersangka ke daerah Banyumas, Jawa Tengah dan berhasil melakukan penangkapan tersangka RA," jelasnya.
Ada pun barang bukti yang diamankan kepolisian antara lain, pakaian tersangka dan korban, handphone, senjata tajam serta dya buah botol cairan diduga air keras yang digunakan untuk menyiram anggota polisi.
Baca Juga: Polres Tangsel Kantongi Identitas Terduga Pelaku Penyiraman Air Keras ke Polisi di Ciputat
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan pasal berlapis, yakni pasal 214, 365, 170, serta 351 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
"Dengan ancaman paling tinggi 9 tahun penjara," tegas Victor.
Sebagai informasi, anggota polisi menjadi korban penyiraman diduga air keras saat membubarkan aksi tawuran di Jalan Perbatasan antara wilayah Kecamatan Ciputat dan Pamulang pada Kamis (16/01/2025) pukul 04.00 WIB.
Baca Juga: Dituduh Maling, Pria di Ciputat Tewas Ditusuk Massa
Dalam peristiwa itu, satu polisi menjadi korban yakni yakni Briptu Fadel Ramos dan mitra polisi bernama Dion Saputra.
Kejadian ini berawal saat Tim Opsnal Polsek Ciputat Timur melakukan patroli siber di media sosial Instagram untuk memonitoring gejala tawuran antarkelompok yang berawal dari chat dunia maya.
Dari hasil monitoring di media sosial itu, polisi mendapati adanya gejala bentrokan antara kelompok SCBD Team dan kubu Pasundan yang akan berlangsung di Jalan Raya Cirendeu, Ciputat. Kemudian, Tim Opsnal bergegas menuju titik lokasi bentrokan sekitar pukul 03.00 WIB.
Tim Opsnal itu terdiri dari Ipda Jajat dan Briptu Donny yang menunggangi mobil viper, sedangkan Ipda Winra, Briptu Fadel Ramo dan Dion Saputra mengendari sepeda motor.
Baca Juga: Kecelakaan Maut di Ciputat Tangsel, Pengendara Motor Tewas Terlindas Bus
Setibanya di lokasi, kepolisian melihat segerombolan kelompok remaja yang datang dari arah Pamulang dengan membawa senjata tajam.
Melihat puluhan kendaraan itu, Tim Opsnal berupaya menghalau laju kelompok tersebut. Alih-alih membubarkan diri, kelompok bersenjata itu justru menyerang polisi. Briptu Fadel Ramo dan Dion Saputra yang berboncengan dalam satu motor mendapati serangan berupa sabetan senjata tajam dan penyiraman cairan diduga air keras.
Baca Juga: Sindikat Penjualan Bayi Terungkap di Pekanbaru, Harganya Mencapai Puluhan Juta
Kedua polisi itu tak dapat membendung pengeroyokan itu dan memutuskan untuk kabur meninggalkan sepeda motor yang dikendarainya.
Atas kejadian tersebut, Briptu Fadel Ramos dan Dion Saputra mengalami luka akibat siraman air keras dan luka sabetan sajam di lengannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









