Banten

Korupsi Tol Japek II, Dirut PT Krakatau Steel Purwono Widodo Diperiksa Kejagung

Himayatul Azizah | 31 Oktober 2023, 14:14 WIB
Korupsi Tol Japek II, Dirut PT Krakatau Steel Purwono Widodo Diperiksa Kejagung

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung telah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel, Purwono Widodo (PW). 

Purwono Widodo diperiksa dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Selain Dirut PT Krakatau Steel, tim penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan tol Japek II.

Baca Juga: AWAS Kena Tilang! Kenali Tahun Produksi Mobil atau Motor Anda, Sudah Kuatkah Dasar Hukumnya?

Ada 8 saksi yang diperiksa yang berasal dari sejumlah pihak, baik dari swasta atau pejabat BUMN.

Sejumlah saksi yang diperiksa, yakni FD selaku Anggota Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita, M selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode April 2017-Juli 2020, dan HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017- Juli 2020, kemudian RAH selaku Direktur Utama PT Bakri Metal Industries.

Sementara Dirut PT Krakatau Steel Purwono Widodo diperiksa saat menjabat Direktur Marketing PT Krakatau Steel tahun 2017.

Selanjutnya, saksi DA selaku Production & Equipment Manager Engineering Procurement and Construction Division PT Waskita Karya periode 2020-2021, II anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015-2019, dan THT selaku General Manager PT Intisumber Bajasakti.

"Delapan orang saksi diperiksa untuk tersangka DD, YM, TBS dan tersangka SB,” kata Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (31/10/2023).

Ia mengatakan bahwa pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan tol Japek II.

Baca Juga: 3 Minuman POPULER Yang Merusak Ginjal, Salah Satunya Adalah JUS BUAH

Sebelumnya diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II (Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed/MBZ) ruas Cikunir sampai Karawang Barat.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengungkap peran dari tersangka Sofiah Balfas dalam kasus korupsi pembangunan tol layang Japek II.

“Selaku Direktur Operasional, SB diduga turut serta melakukan permufakatan jahat mengatur dan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. Sehingga barang yang dapat memenuhi syarat adalah perusahaan yang bersangkutan,” ungkap Kuntadi. 

Selain tersangka Sofiah Balfas, tim penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan jalan tol layang Japek II.

Tiga tersangka, yakni DD selaku Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode tahun 2016-2020, YM selaku Ketua Panitia Lelang JJC, dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.