Banten

Polisi Tidak Berani Tahan Firli Bahuri, Jawaban Kapolri Alasan Subyektif

Himayatul Azizah | 4 Desember 2023, 19:40 WIB
Polisi Tidak Berani Tahan Firli Bahuri, Jawaban Kapolri Alasan Subyektif

AKURAT BANTEN - Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri belum ditahan meski menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Polri menilai, masih belum perlu melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri dengan alasan subjektif.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa mengatakan, saat ini belum ada alasan penyidik menahan Firli dalam kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL.

Baca Juga: Sejarah Taman Entoy Museum Multatuli, Berawal dari Indeks Kepuasan Masyarakat

Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa penyidik memiliki alasan subyektif untuk tidak menahan Firli Bahuri saat berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi.

"Ya ikuti saja prosedurnya, tentunya penyidik memiliki alasan-alasan subyektif," kata Listyo Sigit, kepada wartawan di Jakarta, Senin (4/12).

Lebih lanjut dikatakannya, tim penyidik gabungan Polda Metro Jaya dan Dirtipikor Bareskrim memberikan toleransi dengan tidak melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri.

"Namun demikian sepanjang itu masih dimaknai bisa ditoleransi oleh penyidik, saya kira semuanya tetap berproses," ucap jenderal Sigit.

Baca Juga: Mobil Bermuatan BBM Tabrak Rumah Warga, Polisi Alihkan Arus Jalan Hingga Turunkan Alat Berat

Meski Firli tidak ditahan, lanjut Sigit, kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan SYL bisa dirampungkan atau diselesaikan penyidikannya, dan disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

"Saya kira yang penting bagaimana kasus ini dituntaskan," tegasnya.

Sebelumnya, Firli Bahuri menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Sukrin Petani Kalanganyar,Coba Coba Budidaya Bawang Merah Hasilnya Memuasakan

Tersangka Firli diperiksa pada Jumat (1/12) di gedung Bareskrim Polri. Ada 40 pertanyaan yang dilayangkan tim penyidik kepada Firli. Salah satu materi pertanyaan terkait transaksi penukaran valas yang dilakukan oleh Firli di Money Changer.

Firli saat ini juga telah diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK dan digantikan oleh Nawawi Pomolango.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik gabungan melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan di sejumlah tempat.

Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah memiliki dua alat bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap eks Mentan SYL.

Baca Juga: Hari Kesetiakawanan, Dinsos Pandeglang Gelar Unit Pelayanan Sosial Keliling

"Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatan terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (22/11) malam.

Firli Bahuri dijerat Pasal 12d atau pasal 12B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.