Banten

Korupsi Timah, Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat Kementerian ESDM

Sopian | 21 Februari 2024, 16:13 WIB
Korupsi Timah, Kejagung Dalami Dugaan Keterlibatan Pejabat Kementerian ESDM

AKURAT BANTEN - Tim penyidik Jampidsus Kejagung tengah mendalami dugaan keterlibatan pejabat Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam perkara dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Diketahui, hingga kini tim jaksa penyidik tindak pidana khusus Kejagung belum melakukan pemeriksaan terhadap pejabat Kementerian ESDM, baik setingkat Dirjen atau setingkat Menteri. Pasalnya pihak Kementerian ESDM yang menerbitkan IUP pertambangan timah di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan pihaknya akan meminta keterangan terhadap pejabat Kementerian ESDM dalam pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pertambangan timah ilegal.

Baca Juga: Ngamuk! Warga Kampung Bayam Laporkan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ke Ombudsman

"Semua pihak yang kami pandang perlu untuk dimintai keterangan pasti kami minta keterangannya," kata Kuntadi dalam keterangan kepada wartawan, dikutip Rabu (21/2/2024).

Bahkan, tak menutup kemungkinan pihak pejabat Kementerian ESDM akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah tidak sesuai IUP.

"Apabila di situ ada pelanggaran hukumnya, pasti akan kami minta pertanggungjawaban hukumnya," ujarnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pertambangan timah turut menyebabkan kerusakan lingkungan hidup dan mengakibatkan terjadinya kerugian perekonomian negara sekitar Rp271 triliun.

Atas dasar hal tersebut, tim penyidik Jampidsus tengah mendalami terkait fungsi pengawasan dari pihak Kementerian Lingkungan Hidup atau KLHK, sehingga terjadi kerusakan alam dan hutan.

Baca Juga: Siapkan Dirimu! NCT Dream Akan gelar Konser The Dream Show 3 di Jakarta

"Terkait dengan pengawasan lingkungan dan pertanggungjawabannya, sampai saat ini masih kami dalami, pihak-pihak mana yang terlibat dalam kasus ini," tuturnya.

Seperti diketahui, tim penyidik Jampidsus baru menetapkan tersangka terhadap petinggi PT Timah Tbk dan pihak swasta yang melakukan penambangan timah di Bangka Belitung tidak sesuai IUP.

Hingga kini, penyidik pidsus Kejagung sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dugaan korupsi pertambangan timah ilegal. Jumlah tersangka akan terus bertambah berdasarkan dua alat bukti yang cukup.

"Jadi tunggu saja, kami masih mendalami, apakah nanti ada keterlibatan pihak lain atau tidak, sejauh ini kami masih baru menyentuh pejabat di lingkunhan PT Timah," tegasnya.

Sebelumnya, tim penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan General Manager PT TIN berinisial RL sebagai tersangka ke-11 dalam kasus dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP selama beberapa tahun.

Pada Minggu (18/2) tim jaksa penyidik Jampidsus menetapkan 2 orang tersangka tambahan terkait perkara dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu KPop EASY LE SSERAFIM dan Terjemahannya, Buat Pendengar Makin Jatuh Cinta!

"Tim penyidik telah meningkatkan status 2 orang saksi menjadi tersangka, yakni BY selaku mantan Komisaris CV VIP, dan RI selaku Direktur Utama PT SBS," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, beberapa waktu lalu.

Adapun, kata Ketut, tersangka BY diamankan di tempat persembunyiannya setelah dilakukan pemanggilan paksa dan pengejaran. Karena tersangka BY berusaha menghindar dengan tidak memenuhi panggilan penyidik Jampidsus sebanyak 3 kali tanpa alasan.

"Sedangkan, tersangka RI bertindak kooperatif karena telah menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya dengan menemui tim penyidik di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta," sambungnya.

Baca Juga: Lirik Lagu KPop EASY LE SSERAFIM dan Terjemahannya, Buat Pendengar Makin Jatuh Cinta!

Dari hasil pemeriksaan, tim penyidik menemukan alat bukti yang cukup adanya keterkaitan tersangka BY dan RI bersama-sama dengan tersangka MRPT alias RZ dan tersangka EE dalam pengakomodiran penambang timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Pasal yang disangkakan terhadap kedua Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara yang tidak sedikit, dan hingga saat ini tim penyidik masih menunggu hasil perhitungannya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Sopian
H