Larangan Jilbab Bagi 18 Paskibraka Putri Saat Dikukuhkan Jokowi, Menuai Konroversi Karena Hijab Sakral Bagi Wanita Muslim

AKURAT BANTEN - Pengukuhan Paskibraka nasional oleh presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, (13/8/2024) kemarin, menuai komentar negatif dan penentangan dari berbagai pihak.
Kontroversi terjadi, karena terdapat 18 dari 76 anggota Paskibraka nasional 2024 harus lepas hijab, padahal dalam kesehariannya mereka mengenakan jilbab seperti utusan provinsi Aceh.
Ketua DPP PKS Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga (BPKK) Kurniasih Mufidayati, angkat bicara terkait dugaan pelepasan jilbab terhadap 18 Paskibraka putri yang akan bertugas mengibarkan duplikat bendera pusaka merah putih di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurut Kurniasih insiden melepas jilbab ini, sangat kontradiktif dengan semangat Muslimah Indonesia.
Karena menutup aurat bagi wanita muslim adalah ajaran yang sakral, saat ini sudah ada berbagai bentuk modern hijab tanpa menghalangi mereka untuk berprestasi.
"Untuk menerapkan ajaran agama, sudah banyak ide kreatif dikembangkan dalam berhijab. Ini malah kemunduran namanya jika ada pelarangan berjilbab di Paskibraka." kata Kurniasih, pada Rabu (14/8/2024).
Selanjutnya Ia membadingkan, kalau tahun sebelumnya Paskibraka berhijab tidak masalah, bahkan pernah ada Paskibraka berhijab yang membawa baki bendera pusaka.
Kurniasih menilai, larangan jilbab di Paskibraka merupakan kemunduran, di saat yang sama banyak Muslimah berhijab telah mengukir prestasi nasional dan internasional.
Diketahui, larangan menggunakan untuk Tim Paskibraka putri adalah ketika masa orde baru.
Kemudian, Ia meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena seharusnya badan ini menjadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila.
"Pancasila itu implementasinya menghormati keyakinan pemeluk agama dalam menjalankan ajaran agama di Indonesia termasuk menggunakan hijab bagi Muslimah yang sudah baligh. BPIP harusnya jadi pihak yang paling paham soal implementasi Pancasila ini," tuturnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










