Geger! Mantan Wamenaker Bocorkan Ciri-Ciri Partai di Balik Kasus Korupsi K3: Cuma 3 Huruf!

AKURAT BANTEN– Panggung persidangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mendadak panas.
Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Emmanuel Ebenezer atau yang akrab disapa Noel, melontarkan pernyataan mengejutkan terkait keterlibatan sebuah partai politik dalam skandal pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Bukan sekadar isu, Noel memberikan "clue" tajam yang kini menjadi teka-teki nasional.
Baca Juga: Skandal Rp2,4 Triliun Terbongkar, Bos PT DSI Digiring Bareskrim, Nasabah Terancam Rugi Besar
"Partai Huruf K dan Hanya 3 Huruf"
Dalam keterangannya sebelum menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Noel secara terang-terangan mengerucutkan dugaan aliran dana korupsi tersebut ke salah satu partai politik.
"Partai saya kerucutkan ya, kalau kemarin (inisial) K, sekarang tiga huruf. Oke, untuk sebentar itu dulu," ujar Noel kepada awak media dengan nada penuh teka-teki.
Meskipun Noel enggan merinci warna bendera partai tersebut, ia meminta publik untuk terus mengawal fakta persidangan.
Ia juga menyinggung kemunculan nama mantan menteri yang sering disapa "Bu Ida" dalam keterangan saksi-saksi sebelumnya.
Pernyataan ini sontak memicu spekulasi liar di media sosial mengenai siapa sebenarnya "pemain" besar di balik skandal pemerasan tersebut.
Di Sisi Lain: Skandal Triliunan PT DSI Terbongkar
Sambil menunggu fakta baru dari "Partai 3 Huruf", publik juga diguncang oleh penahanan dua petinggi PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh Bareskrim Polri.
Direktur Utama Taufik Aljufri dan Komisaris Ari Rizal Lesmana resmi ditahan atas dugaan penggelapan dan TPPU yang merugikan nasabah hingga triliunan rupiah.
Pihak DSI mengklaim berkomitmen mengembalikan seluruh dana nasabah 100% ditambah kompensasi Rp10 miliar.
Namun, proses hukum tetap berjalan tegak seiring dengan banyaknya laporan nasabah yang merasa terzalimi oleh investasi berlabel syariah tersebut (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










