Drama Baru Kasus Ijazah Jokowi, Tim Roy Suryo dan dr Tifa Tolak Teken Dokumen Penahanan

AKURAT BANTEN – Tim kuasa hukum Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa mengambil sikap berbeda dalam proses hukum yang tengah berjalan.
Mereka memutuskan untuk tidak menandatangani berita acara penahanan setelah kedua kliennya menjalani pelimpahan tahap dua dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Keputusan tersebut disampaikan usai proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut tim pembela, penolakan itu merupakan bentuk keberatan terhadap keputusan penahanan yang diterapkan kepada Roy Suryo dan dr Tifa.
Kasus yang kini memasuki tahap penuntutan tersebut berawal dari polemik mengenai keaslian ijazah Presiden Jokowi yang sempat menjadi perbincangan luas di media sosial dan ruang publik.
Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, perkara tersebut berlanjut hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan.
Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah pertimbangan yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap proses penahanan.
Karena alasan itu, mereka memilih tidak membubuhkan tanda tangan pada dokumen berita acara yang disiapkan dalam proses administrasi penahanan.
Selain menyampaikan keberatan, tim hukum juga telah menyiapkan langkah lanjutan berupa pengajuan penangguhan penahanan.
Permohonan tersebut akan diajukan kepada pihak kejaksaan dengan harapan kedua tersangka dapat menjalani proses hukum tanpa harus tetap berada di rumah tahanan.
Untuk mendukung permohonan tersebut, pihak kuasa hukum disebut tengah mengumpulkan dukungan dari sejumlah tokoh masyarakat yang bersedia menjadi penjamin.
Kehadiran para penjamin diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pihak berwenang dalam mengambil keputusan.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memastikan seluruh tahapan yang dilakukan dalam perkara ini telah berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Pelimpahan tahap dua menjadi bagian penting sebelum perkara resmi dilanjutkan ke meja hijau.
Perhatian publik terhadap kasus ini masih cukup tinggi mengingat figur yang terlibat merupakan tokoh yang dikenal luas.
Berbagai tanggapan pun bermunculan dari masyarakat yang mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Saat ini, jaksa penuntut umum tengah mempersiapkan tahapan berikutnya, termasuk penyusunan surat dakwaan sebelum perkara dibawa ke persidangan.
Di pengadilan nantinya, seluruh bukti dan keterangan dari masing-masing pihak akan diuji secara terbuka.
Dengan adanya penolakan terhadap berita acara penahanan dan rencana pengajuan penangguhan, kasus yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik dalam beberapa waktu ke depan.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 6Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 7Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 8Upah Pengupas Bawang Disebut Rp700 Ribu, Fakta di Lapangan Bikin Publik Terkejut, Mau Ikutan Kupas Bawang?
- 9Bukan Cuma Mbappé dan Vinicius, Mourinho Siapkan 4 Pilar Real Madrid untuk Era Barunya
- 10Rodri Dapat Nomor 16 Barcelona, Fermín López Rela Melepas: “Akan Berada di Tangan yang Tepat”










