Banten

Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu Curiga Ada Sosok Kuat di Baliknya

Aullia Rachma Puteri | 24 Juni 2026, 05:31 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Peradi Bersatu Curiga Ada Sosok Kuat di Baliknya
Peradi curiga soal penangguhan penahanan roy suryo dan dokter tifa

AKURAT BANTEN – Penangguhan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam perkara dugaan penyebaran informasi terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan.

Kali ini, Peradi Bersatu mempertanyakan keputusan tersebut dan menilai ada sejumlah hal yang perlu dijelaskan kepada publik.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, mengaku heran dengan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.

Menurutnya, keputusan itu menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, terutama karena proses hukum kasus tersebut masih berjalan.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan, Respons Singkat Jokowi Langsung Jadi Perbincangan

Ade menilai penegak hukum perlu memberikan penjelasan yang transparan terkait dasar pertimbangan pemberian penangguhan penahanan.

Dengan begitu, publik dapat memahami alasan di balik keputusan yang diambil dan tidak menimbulkan polemik baru.

Dalam keterangannya, Ade juga menyampaikan dugaan bahwa terdapat pihak yang memiliki pengaruh besar sehingga Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak menjalani penahanan.

Meski demikian, ia tidak menyebutkan secara rinci siapa sosok yang dimaksud dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi.

Baca Juga: Polda Metro Bongkar Sosok 'Mantan Pejabat yang Merasa Masih Menjabat' di Balik Kasus Roy Suryo, Siapa Dia?

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah menjalani proses pelimpahan tahap II dari penyidik ke jaksa penuntut umum.

Pada tahap tersebut, keduanya mengajukan permohonan penangguhan penahanan yang kemudian disetujui oleh pihak kejaksaan.

Dengan adanya keputusan tersebut, Roy Suryo dan Dokter Tifa diperbolehkan menjalani aktivitas di luar tahanan sambil menunggu proses persidangan berlangsung.

Namun, keduanya tetap memiliki kewajiban untuk mematuhi seluruh ketentuan hukum yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Bukan Cuma Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo dan dr Tifa Dirundung 4 Pasal Berlapis Sebab Ijazah Jokowi

Pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa klien mereka dinilai kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Selain itu, tidak terdapat indikasi bahwa keduanya akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat jalannya proses hukum.

Sementara itu, pihak kejaksaan menyebut penangguhan penahanan diberikan setelah mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang berlaku.

Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan adalah adanya jaminan dari keluarga serta komitmen para tersangka untuk memenuhi setiap panggilan yang berkaitan dengan proses persidangan.

Baca Juga: Roy Suryo Bikin Geger, Tolak Pakai Baju Tahanan Saat Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Kasus yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa sendiri berkaitan dengan polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi yang sempat ramai diperbincangkan di ruang publik.

Perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan dan dijadwalkan untuk segera disidangkan di pengadilan.

Di sisi lain, tim kuasa hukum Jokowi menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan.

Mereka juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan keterangan yang diperlukan apabila diminta oleh majelis hakim dalam persidangan mendatang.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi! Roy Suryo dan dr Tifa Segera Duduk di Kursi Terdakwa, Bukan Tersangka?

Dengan proses sidang yang semakin dekat, perhatian masyarakat kini tertuju pada pembuktian di pengadilan.

Berbagai tudingan, bantahan, dan klaim yang berkembang selama ini diharapkan dapat diuji secara terbuka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.