Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut dr. Tifa Bangun Opini Publik soal Ijazah Jokowi dengan Cara Ini

AKURAT BANTEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap isi surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Salah satu poin yang disorot adalah dugaan cara terdakwa menyampaikan informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada publik.
Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menilai rangkaian unggahan serta pernyataan dr. Tifa di media sosial tidak hanya berisi pendapat pribadi.
Penuntut umum menyebut penyampaian informasi dilakukan secara berulang sehingga dinilai membentuk persepsi publik mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.
Baca Juga: Amien Rais Singgung Ijazah Jokowi, Sindiran 'Dicuri Tuyul' Langsung Jadi Sorotan Publik
Jaksa menjelaskan, perkara tersebut berawal dari beredarnya foto ijazah Jokowi di media sosial yang kemudian menjadi bahan diskusi di ruang digital.
Setelah itu, dr. Tifa disebut ikut memberikan tanggapan melalui akun media sosial miliknya dengan mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.
Menurut penuntut umum, unggahan-unggahan lanjutan yang dibuat terdakwa terus mengarahkan perhatian masyarakat pada dugaan adanya pemalsuan ijazah.
Bahkan, dalam beberapa kesempatan, dr. Tifa disebut mendorong agar dokumen tersebut diperiksa oleh lembaga forensik digital internasional untuk membuktikan klaim yang disampaikannya.
Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat
Selain aktivitas di platform media sosial, jaksa juga memasukkan sejumlah tayangan diskusi yang diunggah melalui kanal YouTube sebagai bagian dari alat bukti.
Dalam tayangan tersebut, terdakwa dinilai kembali menyampaikan analisis dan pandangannya mengenai keaslian ijazah Jokowi kepada masyarakat luas.
Penuntut umum menilai analisis yang dipublikasikan dr. Tifa dilakukan berdasarkan salinan dokumen digital yang beredar di internet, bukan menggunakan dokumen asli.
Jaksa juga menyebut tidak ditemukan adanya langkah verifikasi langsung kepada pihak yang memiliki dokumen maupun institusi yang menerbitkannya sebelum informasi tersebut dipublikasikan.
Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tawaran Jaksa, Pilih Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi
Atas dasar itu, jaksa berpendapat narasi yang dibangun terdakwa berpotensi membuat masyarakat mempercayai dugaan tersebut sebagai sebuah fakta.
Menurut penuntut umum, kondisi itu menjadi salah satu alasan diajukannya dakwaan terhadap dr. Tifa dalam perkara yang kini tengah diperiksa di pengadilan.
Dalam persidangan, jaksa juga mengutip sejumlah unggahan dan pernyataan yang dianggap memperkuat konstruksi dakwaan.
Seluruh materi tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya sesuai agenda persidangan.
Sementara itu, pihak dr. Tifa telah memastikan akan menggunakan hak pembelaan yang dijamin undang-undang.
Tim kuasa hukum berencana mengajukan eksepsi serta menghadirkan bukti dan saksi yang dinilai dapat membantah seluruh dakwaan penuntut umum.
Perkara ini masih berada pada tahap awal persidangan sehingga seluruh dalil yang disampaikan jaksa belum merupakan putusan pengadilan.
Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan akhir mengenai perkara tersebut.
Baca Juga: PSI Tak Tinggal Diam, Balik Serang PDIP soal Polemik Ijazah Jokowi Singgung Fakta Masa Lalu
Hasil persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah dakwaan penuntut umum dapat dibuktikan secara hukum atau sebaliknya.
Dengan demikian, proses pembuktian masih terus berlangsung dan semua pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan argumentasi di depan majelis hakim.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027









