Banten

Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut dr. Tifa Bangun Opini Publik soal Ijazah Jokowi dengan Cara Ini

Aullia Rachma Puteri | 3 Juli 2026, 18:22 WIB
Terkuak di Sidang, Jaksa Sebut dr. Tifa Bangun Opini Publik soal Ijazah Jokowi dengan Cara Ini
Jaksa mengungkap dugaan strategi dr. Tifa

AKURAT BANTEN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap isi surat dakwaan terhadap Tifauzia Tyassuma atau dr. Tifa dalam sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Salah satu poin yang disorot adalah dugaan cara terdakwa menyampaikan informasi mengenai ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kepada publik.

Dalam dakwaan yang dibacakan di persidangan, jaksa menilai rangkaian unggahan serta pernyataan dr. Tifa di media sosial tidak hanya berisi pendapat pribadi.

Penuntut umum menyebut penyampaian informasi dilakukan secara berulang sehingga dinilai membentuk persepsi publik mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi.

Baca Juga: Amien Rais Singgung Ijazah Jokowi, Sindiran 'Dicuri Tuyul' Langsung Jadi Sorotan Publik

Jaksa menjelaskan, perkara tersebut berawal dari beredarnya foto ijazah Jokowi di media sosial yang kemudian menjadi bahan diskusi di ruang digital.

Setelah itu, dr. Tifa disebut ikut memberikan tanggapan melalui akun media sosial miliknya dengan mempertanyakan keaslian dokumen tersebut.

Menurut penuntut umum, unggahan-unggahan lanjutan yang dibuat terdakwa terus mengarahkan perhatian masyarakat pada dugaan adanya pemalsuan ijazah.

Bahkan, dalam beberapa kesempatan, dr. Tifa disebut mendorong agar dokumen tersebut diperiksa oleh lembaga forensik digital internasional untuk membuktikan klaim yang disampaikannya.

Baca Juga: Roy Suryo Ajukan Praperadilan Kedua, Status Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Kembali Digugat

Selain aktivitas di platform media sosial, jaksa juga memasukkan sejumlah tayangan diskusi yang diunggah melalui kanal YouTube sebagai bagian dari alat bukti.

Dalam tayangan tersebut, terdakwa dinilai kembali menyampaikan analisis dan pandangannya mengenai keaslian ijazah Jokowi kepada masyarakat luas.

Penuntut umum menilai analisis yang dipublikasikan dr. Tifa dilakukan berdasarkan salinan dokumen digital yang beredar di internet, bukan menggunakan dokumen asli.

Jaksa juga menyebut tidak ditemukan adanya langkah verifikasi langsung kepada pihak yang memiliki dokumen maupun institusi yang menerbitkannya sebelum informasi tersebut dipublikasikan.

Baca Juga: Roy Suryo dan Dokter Tifa Tolak Tawaran Jaksa, Pilih Hadapi Sidang Kasus Ijazah Jokowi

Atas dasar itu, jaksa berpendapat narasi yang dibangun terdakwa berpotensi membuat masyarakat mempercayai dugaan tersebut sebagai sebuah fakta.

Menurut penuntut umum, kondisi itu menjadi salah satu alasan diajukannya dakwaan terhadap dr. Tifa dalam perkara yang kini tengah diperiksa di pengadilan.

Dalam persidangan, jaksa juga mengutip sejumlah unggahan dan pernyataan yang dianggap memperkuat konstruksi dakwaan.

Seluruh materi tersebut nantinya akan diuji melalui proses pembuktian dengan menghadirkan saksi, ahli, serta alat bukti lainnya sesuai agenda persidangan.

Baca Juga: Presiden Prabowo Ada di Berkas Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Sebut Prabowo Subianto Punya Peran Penting, 'Beliau Sangat Andil'

Sementara itu, pihak dr. Tifa telah memastikan akan menggunakan hak pembelaan yang dijamin undang-undang.

Tim kuasa hukum berencana mengajukan eksepsi serta menghadirkan bukti dan saksi yang dinilai dapat membantah seluruh dakwaan penuntut umum.

Perkara ini masih berada pada tahap awal persidangan sehingga seluruh dalil yang disampaikan jaksa belum merupakan putusan pengadilan.

Majelis hakim akan menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta pembelaan terdakwa sebelum mengambil keputusan akhir mengenai perkara tersebut.

Baca Juga: PSI Tak Tinggal Diam, Balik Serang PDIP soal Polemik Ijazah Jokowi Singgung Fakta Masa Lalu

Hasil persidangan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah dakwaan penuntut umum dapat dibuktikan secara hukum atau sebaliknya.

Dengan demikian, proses pembuktian masih terus berlangsung dan semua pihak tetap memiliki hak yang sama untuk menyampaikan argumentasi di depan majelis hakim.

***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.