35 Tahun Belum Punya Buku Nikah, Pasangan Suami Istri di Pandeglang Ikuti Sidang Isbat

AKURAT BANTEN - Sebanyak 22 pasangan suami istri mengikuti sidang isbat nikah di Kampung Sampora, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Pandeglang.
Terdapat satu pasutri yang sudah 32 tahun menikah, belum memiliki buku nikah.
Panitera Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pandeglang, Irvan Yunan mengatakan, bahwa pihaknya telah melaksanakan 7 kegiatan isbat nikah selama di tahun 2023.
Baca juga: Apotek Kimia Farma di Karang Tengah Tangerang Dibanjiri Keluhan Warga
"Ini adalah kegiatan isbat nikah ke-7 yang kami laksanakan di luar gedung, dan kegiatan ini adalah untuk mendapatkan penetapan pengesahan nikah dan untuk mendapatkan buku nikah di KUA," kata Irvan Yunan, Jumat (22/9/2023).
Menurut Irvan, selama 7 kegiatan Isbat Nikah yang dilakukannya ini, tercatat sebanyak 150 pasang pengantin.
"Sudah kami sahkan dan tetapkan, serta telah mendapatkan buku nikah," sambungnya.
Salah satu pasangan pengantin yang mengikuti sidang Isbat Nikah asal Kampung Sampora, Kelurahan Cigadung, Kecamatan Karang Tanjung, Suryadi (61) mengungkapkan, bahwa dirinya ini telah menikah selama puluhan tahun secara agama. Namun, belum memiliki buku nikah.
"Saya menikah dengan istri yang bernama Nurhayati selama 32 tahun, dan telah memiliki 5 orang anak. Namun, sampai saat ini kami belum memiliki buku nikah. Dengan adanya sidang Isbat Nikah ini, saya pribadi merasa sangat senang karena bisa mendapatkan buku nikah," singkatnya.
Baca juga: Terjadi Ledakan di RS Eka Hospital BSD, Gegana Datangi Lokasi
Sementara itu, Ketua Dewan Penasehat Masjid Al-Ikhlas, Cepi Safrul Alam dalam menyampaikan, bahwa digelarnya Sidang Isbat Nikah oleh PA Kabupaten Pandeglang, diharapkan dapat mengantisipasi dan menghindari pernikahan secara siri, dan juga menghindari pernikahan dini.
"Kita harus bersyukur kepada PA yang telah memfasilitasi kegiatan Isbat Nikah ini, karena nanti para bapak ibu bisa mendapatkan buku nikah," paparnya.
Dia berharap, generasi kedepannya, semua pasangan bisa menikah secara resmi di KUA, karena sekarang menikah di KUA gratis.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









