Banten

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Beras

Himayatul Azizah | 19 Desember 2023, 16:18 WIB
KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos Beras

AKURAT BANTEN - Tim penyidik KPK telah memeriksa kembali mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) beras.

Pemberian dan penyaluran bansos untuk keluarga miskin dan tidak mampu itu dikorupsi oleh sejumlah pihak, salah satunya pegawai Kemensos.

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020 s/d 2021 di Kemensos RI dengan tersangka MKW dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga: Siaga Bencana saat Nataru 2024, Gubernur Banten Al Muktabar Gelar Apel Pasukan

Juliari telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) periode 2018-2021 M Kuncoro Wibowo (MKW) dan kawan-kawan (Dkk).

"Pemeriksaan Juliari Peter Batubara bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Tangerang," ucap Ali.

Sebelumnya diketahui, KPK telah menetapkan 6 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat program keluarga harapan (KPM PKH) periode 2020-2021 di Kemensos.

Dalam kasus korupsi bansos beras tersebut, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

Keenam tersangka, yakni Direktur Komersial PT BGR periode 2018-2021, Kuncoro Wibowo, Budi Susanto dan Vice President Operasional PT BGR periode 2018-2021 April Churniawan.

Baca Juga: Melalui Bandara Soetta Tangerang, 491 Pekerja Migran Indonesia Berangkat ke Korsel

Kemudian, tersangka lainnya ialah Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manajer PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP) Richard Cahyanto.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.