Duh! Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Diduga Ancam Sejumlah Pemimpin KPK

AKURAT BANTEN - Wakil Ketua KPK Alexander Marwata atau Alex Marwata mengatakan, sejumlah pimpinan KPK menerima ancaman dari Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.
Ancaman itu terkait perkara korupsi suap proyek jalan kereta api di Dirjen Perkeretapian (DJKA) yang menyeret nama Muhammad Suryo (M Suryo).
"Saya hanya mendengar cerita dari beberapa pimpinan (KPK) begitu (adanya ancaman yang dilakukan Irjen Karyoto," kata Alex Marwata kepada wartawan di Jakarta, yang dikutip pada Jumat (22/12/2023).
Baca Juga: Sempat Diculik ke Bangkok dari 2016, 3 Orang Utan Sumatera Dipulangkan ke Indonesia
Namun, terlepas benar atau tidaknya ancaman tersebut, kata Alex, hanya dua pimpinan KPK yang bisa menjawab ke publik.
Diketahui, ancaman yang diduga dilakukan Irjen Karyoto agar lembaga anti-rasuah tidak menetapkan M Suryo sebagai tersangka.
"Benar atau tidaknya nanti yang bersangkutan (pimpinan KPK) sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan ancaman terhadap pimpinan KPK itu awalnya terungkap dalam replik persidangan praperadilan yang diajukan Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) beberapa waktu lalu.
Sementara, Alex sendiri mengaku tidak pernah mendapatkan ancaman dari Kapolda Metro Jaya. Karena dirinya tidak memiliki nomor handphone (HP) Irjen Karyoto, dan juga tidak pernah berkomunikasi dengan mantan Deputi Penindakan KPK tersebut.
Baca Juga: Tips Move On! Cara Mudah Dan Praktis Melupakan Sang Mantan
"Kebetulan saya nggak punya nomor HP-nya. Dan gak pernah telepon saya," ucap Alex.
Saat ditanya apakah dirinya pernah mendapatkan telepon dari pimpinan KPK Johanis Tanak terkait adanya ancaman dari Irjen Pol Karyoto.
Alex Marwata menjawab bahwa tidak ada rekaman, namun hanya cerita yang disampaikan Johanis Tanak kepada dirinya.
Oleh karena itu, lanjut Alex, yang mengetahui kebenaran ancaman tersebut bisa ditanyakan langsung kepada Johanis Tanak, karena yang mengalami langsung. Lebih lanjut dia mengatakan kalau dirinya hanya bisa memberikan testimoni.
"Nggak ada rekaman, cerita. Hanya cerita. Benar atau tidaknya tentu yang bersangkutan (Johanis Tanak) sendiri kan. Saya kan hanya testimoni de auditu," tutur Alex Marwata.
Sekedar informasi, dalam replik yang disampaikan tim kuasa hukum Firli Bahuri di persidangan praperadilan, bahwa penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya, terhadap pemohon Firli Bahuri itu tidak murni upaya penegakan hukum, melainkan dilatarbelakangi untuk melindungi Muhammad Suryo dan kawan-kawan (Dkk) yang diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Dirjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
"Pemohon meyakini kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi selain diawali adanya ketakutan dari Syahrul Yasin Limpo terhadap penyidikan perkara korupsi di Kementan, perkara ini juga diawali adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Direktorat Jendral Perkeretapian (DJKA) yang dilakukan oleh KPK RI, pada 12 April 2023, yang melibatkan, diantaranya Dion Renato Sugiarto, Bernard Hasibuan, Putu Sumarjaya," kata Pengacara Firli Bahuri, Ian Iskandar dalam Replik yang dibacakan di Pengadilan dalam sidang praperadilan, dikutip pada Jumat (15/12).
Ia mengatakan, bahwa dalam perkara korupsi DJKA Kemenhub yang menjerat 3 tersangka tersebut, kemudian diperoleh bukti adanya penerimaan uang sleeping fee yang diterima oleh Muhammad Suryo sebesar Rp11,2 miliar untuk keamanan dan menutup kasus korupsi yang sedang ditangani.
Uang tersebut sudah dikirm melalui transfer ke rek istri Muhammad Suryo sebesar Rp9,5 miliar.
Baca Juga: Anies Baswedan Ditanya Soal Angka Putus Sekolah di Banten Tinggi, Perlu Diberikan Dukungan Finansial
Dalam pengusutan kasus dugaan korupsi di DJKA, menurut kuasa hukum Firli, saat itu Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto menelpon Direktur Penyidikan KPK RI, dan pembicaraan dengan nada marah serta memberikan ancaman, apabila Muhammad Suryo dijadikan tersangka, maka akan ada Pimpinan KPK RI yang akan menjadi tersangka juga.
"Para penyidik KPK pun juga diancam antara lain, Alfred Tilukay, Anwar Munajah dan Allen Arthur Duma juga mengalami ancaman oleh Kapolda Metro Jaya," ucapnya.
Selanjutnya, pada 21 Agustus 2023, KPK RI melakukan ekpose dan/atau Gelar Perkara perkembangan penyidikan korupsi DJKA Kemenhub. Hingga akhirnya perkara DJKA meluas menjadi 5 kluster termasuk didalamnya ada nama Muhammad Suryo bersama pihak lain sebagai penerima aliran dana.
"Lagi-lagi Kapolda Metro Jaya mendatangi Nawawi Pomolango dan menyampaikan kata-kata: ... Jangan mentersangkakan Suryo. Kalo Suryo ditersangkakan, maka Pak Ketua akan ditersangkakan”. Hal ini disampaikan oleh Nawawi Pomolango kepada Alex Marwata," ucap Ian dalam replik atau jawaban atas pernyataan tergugat atau termohon dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, yang dikutip pada Kamis (14/12).
Selanjutnya Alex Marwata dan Johanis Tanak mengagendakan untuk pembahasan tindak lanjut hasil expose atau gelar perkara pada 21 Agustus 2023 yang dijadwalkan pada Jumat, tanggal 6 Oktober 2023. Akan tetapi agenda eksposes tersebut batal karena penyidik KPK yang menangani kasus korupsi DJKA sedang bertugas di luar kota.
Baca Juga: Banyak Yang Belum Tahu, Kebiasaan Kucing Menguburkan Sendiri Kotorannya, Ini Alasannya
Kemudian, lanjut Ian, dijadwalkan ulang pelaksanaan ekpose dan/atau gelar perkara pada 9 Oktober 2023, untuk menindaklanjuti dari hasil ekpose dan/atau gelar perkara yang sempat batal pada 21 Agustus 2023.
"Dan secara bersamaan pada 9 Oktober 2023, termohon atau tergugat penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menerbitkan LP model A dan Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) pada 9 Oktober 2023," paparnya.
Selanjutnya KPK RI menggelar ekpose berdasarkan hasil fakta persidangan para terdakwa pada 11 Oktober 2023, bahwa beberapa pihak perlu ditindaklamjuti dengan melakukan pengembangan penyidikan, antara lain, Dheky Martin, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Biro Prasetyo, Sudewa, Mediyanto Sidahutar, Billy Haryanto, Ferry Septha Indrianto, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo dan Karseno Endra.
Bahkan, selain mengancam Nawawi Pomolango, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto juga melakukan ancaman kepada Nurul Gufron agar jangan menetapkan Muhammad Suryo sebagai tersangka.
"Jika Muhammad Suryo ditetapkan sebagai tersangka, maka semua Pimpinan KPK RI akan ditetapkan sebagai tersangka," sambungnya.
Kemudian ucapan ancaman tersebut juga disampaikan Gufron kepada Johanis Tanak melalui telepon yang diloudspeaker dan didengar oleh ajudan dan driver Johanis Tanak. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh Johanis Tanak kepada Alex Marwata.
Sehingga dengan demikian, pada dasarnya penegakan hukum yang dilakukan oleh termohon atau tergugat bukan berdasarkan alat bukti, tetapi untuk menyembunyikan dan melindungi Muhammad Suryo dkk agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi di DJKA Kemenhub.
Jadi intervensi yang dilakukan Kapolda Metro Irjen Karyoto saat KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi DJKA, dan membidik salah seorang pengusaha bernama Muhammad Suryo.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









