Dikeluhkan Aa Gym, Minimarket Dekat Masjid Daarut Tauhid Akhirnya Ditutup

AKURAT BANTEN - Aa Gym mengaku resah dengan keberadaan minimarket yang ada di dekat Pondok Pesantren Daarut Tauhid (DT).
Minimarket yang berada tepat di samping masjid DT, Jalan Gegerkalong, Kota Bandung, Jawa Barat itu, kerap dijadikan tempat nongkrong anak-anak muda kala malam dan meresahkan.
Menanggapi keluhan dai kondang itu, petugas Satpol PP Kota Bandung pun bergerak cepat dan langsung melakukan penyegelan.
Baca Juga: Demo KPU Lebak, Massa Minta Tangkap Oknum Penyelenggara Pemilu Curang
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian mengatakan, penyegelan dilakukan untuk sementara waktu, hingga izin operasional minimarket itu diurus oleh pihak pengelolanya.
"Setelah kami lakukan pemeriksaan, ternyata minimarket itu telah melakukan tiga pelanggaran. Pertama, belum ada izin operasional, melewati waktu operasional, dan serta gangguan trantibumlinmas," katanya, kepada wartawan, Sabtu (2/3/2024).
Dijelaskan, izin operasional minimarket itu tidak terdaftar pada basis data Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung.
Baca Juga: Geruduk Kantor ATR/BPN, Warga Lebak Pertanyakan Anggaran Program PTSL dari APBN
Waktu operasional minimarket itu juga melewati batas waktu yang telah ditetapkan dalam Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2009, Pada pasal 34 ayat (1), yakni dimulai pukul 10.00 sampai 22.00 WIB.
Akibatnya, minimarket itu kerap dijadikan tempat nongkrong anak muda hingga larut malam dengan aktivitas yang meresahkan.
Gangguan trantibumlinmas ini melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas.
Baca Juga: Tawarkan Jasa Verifikasi Nama Sebagai Keturunan Nabi Muhammad SAW, JMW Terancam 12 Tahun Penjara
"Atas putusan itu, kami melakukan penutupan sementara dan penyegelan sampai yang bersangkutan memenuhi kewajibannya, ada izin operasionalnya. Nanti, PPNS yang menindaklanjuti," jelasnya.
Sementara itu, Aa Gym mengaku bersyukur dan berterimakasih atas kerja cepat petugas Satpol PP yang menanggapi keluhan warga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








