Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Berikan Dukungan Terselubung ke Andra Soni - Dimyati

AKURAT BANTEN - Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dilaporkan ke Bawaslu Kota Tangerang, atas dugaan melanggar ketidaknetralan dalam menyambut Pilkada 2024 Banten.
Pengaduan atas adanya dugaan modus operandi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Nurdin, yaitu penggunaan fasilitas negara atas kunjungan Komisi III DPR RI Achmad Dimyati ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (9/9).
Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi mengaku, pelaporan tersebut atas dasar adanya kunjungan Ahmad Dimyati yang merupakan bakal calon wakil gubernur Banten terdaftar yang disambut oleh Pj Wali Nurdin bersama Forkopimda Kota Tangerang.
Baca Juga: Akhirnya Gibran Ungkap Akun Kaskus Fufufafa yang Menghina Prabowo
“Paling tidak kita memberikan pelajaran kepada Pemda Kota Tangerang. Jangan PJ Wali Kota Tangerang cuma nyebarin surat ASN dilarang politik praktis. Tapi dia ga konsisten,” ujar Ibnu Jandi dikonfirmasi, Selasa (10/9/2024).
Ibnu Jandi pun memaparkan atas laporannya kepada Bawaslu Kota Tangerang beserta lampiran bukti foto dan video atas kunjungan Dimyati yang merupakan pasangan Calon Gubernur (Cagub) Banten di Pilkada 2024, yang dianggap tidak etis.
“Kunjungan itu kurang elok. Terlihat simbiosis mutualistik praktis karena ada Dimyati. Bukankah beliau sudah bikin surat pengunduran diri sebagai calon wakil Gubernur Banten? Sungguh tidak etis dan tidak punya adab sosial politik,” ungkap Jandi.
Baca Juga: Dinas Perkim Fasilitasi, Sengketa Saluran Pembuang Air Antara Pemilik Lahan Dengan Perumahan
Terlebih kunjungan itu ditayangkan dalam bentuk video yang menurut Jandi, hal itu dapat memancing kekeruhan demokrasi di Kota Tangerang, karena mengandung makna ajakan untuk mendukung pasangan calon (Paslon) Cagub Andra Soni - Dimyati.
“Jadi Pj Wali Kota Tangerang diduga tidak punya etika jabatan dengan memberikan pembelajaran demokrasi yang tidak sehat. Itu melanggar sumpah jabatan,” katanya.
Sehingga, Nurdin diminta jangan menyalahgunakan keputusan bersama menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum.
Baca Juga: Pelaku Penculikan Anak Oleh Ojol di Tangsel, Sempat Lecehkan Korban
Itu tertuang dalam pasal nomor 2 Tahun 2022, 800-547 Tahun 2022, nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 TAHUN 2022 1447J1/PM 01K.1109.2022.
“Tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan,” pungkasnya.
Dalam hal ini, Achmad Dimyati yang merupakan calon gubernur Banten dapat mengacu dalam Pasal 7 Ayat 2 dalam UU Pilkada Nomor 10 tahun 2026, syarat-syarat untuk menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati adalah sebagai berikut :
Baca Juga: SBY Menyebut Negara Atau Partai Akan Kacau, Jika Didalamnya Banyak Matahari
Pasal 17: Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.
Dengan begitu, menurut Jandi, stabilitas politik di Kota Tangerang dan Banten dapat terjaga dengan baik, dengan proses demokrasi yang tidak dikotori oleh cara-cara yang tidak sehat.
“Jadi jangan menggunakan perekayasaan secara jabatan ‘Semau Gue’ dalam proses demokratisasi untuk mementingkan kepetingan Balon Pilkada tertentu di Kota Tangerang dan Banten,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









