Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bawaslu

AKURAT BANTEN - Menanggapi adanya laporan ke Bawaslu terkait netralitas ASN, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengaku, jika Pemerintah Daerah (Pemda) hanya menyambut Dimyati saat kunjungan ke gedung Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang.
“Pemda menerima kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas dan rundown acara yang disampaikan,” ujar Pj Wali Kota Tangerang dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Terkait adanya laporan dari Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ke Bawaslu, pada Senin (9/9), menurut Nurdin hal tersebut merupakan hak setiap orang.
Baca Juga: Bawaslu Fokus Tangani Laporan Dugaan Netralitas Pj Wali Kota Tangerang Nurdin
“Saya kira laporan tersebut hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapatnya,” kata Nurdin.
Sebab menuet Nurdin, Pemda bergerak sesuai ketentuan untuk menindaklanjuti agenda dari anggota DPR RI, sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan.
“Jika memang adanya panggilan Bawaslu, tentu Pemda siap saja untuk melakukan klarifikasi apabila diperlukan,” tandasnya.
Mengingat tak sedikit masyarakat yang melaporkan ke Bawaslu, Nurdin pun akan kembali dan terus mengimbau agar terciptanya Pilkada Banten 2024 yang kondusif.
“Tentu Pemda akan terus mendorong netralitas ASN di Pilkada 2024 ini,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ke Bawaslu Kota Tangerang, atas dugaan Netralitas ASN dalam menyambut Pilkada 2024 Banten.
Pengaduan atas adanya dugaan modus operandi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Nurdin, yaitu penggunaan fasilitas negara atas kunjungan Komisi II DPR RI Achmad Dimyati ke Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Senin (9/9).
Pelaporan tersebut atas dasar adanya kunjungan Ahmad Dimyati yang merupakan bakal calon wakil gubernur Banten dari Andra Soni yang telah terdaftar, disambut oleh Pj Wali Kota Nurdin bersama Forkopimda Kota Tangerang.
Semantara, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengaku, berkas yang telah diterimanya dalam tahapan registrasi. Setelah teregistrasi, pihknay akan memanggil masing - masing yang terlibat dugaan ASN yang terlibat.
Adanya laporan dugaan netralitas ASN yang juga melibatkan bakal calon wakil gubernur Banten, Dimyati yang merupakan pasangan Andra Soni, pihaknya tidak berhak memanggil yang bersangkutan.
“Karena Dimyati itu belum ada penetapan calon, jadi kita tidak berhak memanggilnya. Jadi hari ini, yang kita soroti dan fokuskan adalah netralitas ASN,” pungkas Komar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









