Kunjungan Dimyati ke Kota Tangerang Rentan Menggunakan Fasilitas Publik Demi Kepentingan Elektabilitas

AKURAT BANTEN - Pengamat Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Zaki Mubarak menyebutkan, di tahun politik menjelang Pilkada serentak 2024 ini seluruh kepala daerah harus lebih berhati-hati.
”Menjaga netralitas merupakan prinsip yang tidak bisa ditawar. Calon kepala daerah juga tidak boleh bermanuver yang melibatkan pejabat negara,” ujar Zaki dikonfirmasi, Rabu (11/9/2024).
Seperti kasus Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin yang dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar netralitas ASN, setelah menyambut dan memfasilitasi kunjungan kerja DPR RI Komisi III, Achmad Dimyati di gedung Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang pada, Senin (9/9).
Menurut Zaki, kasus Pj Wali Kota Tangerang Nurdin itu disebabkan problem dari kunjungan Dimyati yang dalam kapasitasnya dipertanyakan. Apakah anggota DPR RI atau Cawagub Banten.
“Jika sebagai anggota DPR memang perlu difasilitasi, disambut. Tapi jika sebagai Cawagub, tentu perlakuannya ya beda. Ini statusnya kabur. Anggota DPR RI dan juga merangkap cawagub, jadi membingungkan pemerintah daerah,” papar Zaki.
Karena sebaiknya, Zaki mengimbau agar Dimyati setelah deklarasi sebagai Bawagub Banten langsung mundur sebagai anggota DPR RI, agar tidak merangkap legislatif dan akan memanfaatkan jabatan serta kewenangan untuk kepentingan elektoral.
Baca Juga: Bawaslu Fokus Tangani Laporan Dugaan Pelanggaran Netralitas Pj Wali Kota Tangerang Nurdin
“Jika tidak, maka menjadi rentan dalam menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan elektabilitas, dan membuat moral politisi juga perlu disorot.
“Bawaslu tentu sangat baik jika proaktif, karena ada laporan publik. Jika perlu, Pj Wali Kota Tangerang diberikan ruang untuk klarifikasi. Biar clear dan masyarakat mendapat pemahaman yang baik. Dan saya setuju, pak Dimyati juga dihadirkan untuk klarifikasi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin dilaporkan Direktur Lembaga Kebijakan Publik (LKP) Ibnu Jandi ke Bawaslu Kota Tangerang, atas dugaan Netralitas ASN dalam menyambut Pilkada 2024 Banten.
Baca Juga: Pj Wali Kota Tangerang Nurdin Buka Suara Usai Dilaporkan ke Bawaslu
Pelaporan tersebut atas dasar adanya kunjungan Ahmad Dimyati yang merupakan bakal calon wakil gubernur Banten dari Andra Soni yang telah terdaftar, disambut oleh Pj Wali Kota Nurdin bersama Forkopimda Kota Tangerang.
Sementara, Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengaku, berkas yang telah diterimanya dalam tahapan registrasi. Setelah teregistrasi, pihaknya akan memanggil masing - masing yang terlibat dugaan ASN yang terlibat.
Pj Wali Kota Tangerang Nurdin mengaku, jika Pemda hanya menyambut Dimyati saat kunjungan resmi dari DPR RI sesuai dengan surat tugas dan rundown acara yang disampaikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









