Kaesang Tiba di KPK, Pengacara: Kaesang Bukan Penyelenggara Negara, Tak Ada Upaya Ulur Waktu, Jadi Tak Terkait UU Tipikor

AKURAT BANTEN - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang juga putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didampingi penguasa hukumnya untuk menjelaskan terkait polemik atas kasus dugaan gratifikasi lewat fasilitas jet pribadi yang digunakan bersama istrinya.
Seperti diketahui, dugaan gratifikasi itu mulanya terungkap dari unggahan istri Kaesang di akun Instagram @erinagudono.
Kemudian Erina membagikan foto perjalanannya ke Amerika Serikat (AS) dan gaya hidup mewahnya saat tiba di sana.
Baca Juga: Polisi Selidiki Sopir Angkot Oleng di Serpong Tangsel, Akibatkan 8 Orang Luka-luka
Sedangkan pesawat yang digunakan keduanya diduga merupakan jet pribadi Gulfstream G650E milik Garena, perusahaan asal Singapura.
Menurut keterangan ang disampaikan oleh kuasa hukum Ketua Umum PSI tersebut, Nasrullah mengatakan kalau kliennya tak berupaya mengulur-ulur waktu soal dugaan gratifikasi berupa fasilitas jet pribadi ke Amerika Serikat (AS).
Nasrullah saat berada di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan mengaku, jika kedatangan Kaesang ke kantor KPK pada Selasa (17/9) ini, masih sesuai waktu yang ditentukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 20/2001.
Baca Juga: Pengamat Sebut Subadri Kecewa ke Syafrudin yang Coba Bangun Kekuatan Dinasti Politik
"Saya kira itu bukan masalah ya, karena teman-teman mungkin bisa lihat, ini masih dalam range waktu yang ditentukan oleh UU," kata Nasrullah
Bila merujuk pada pasal 12B UU Tipikor Nomor 20/2001, tiap gratifikasi yang diterima pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib dilakukan penerima paling lambat 30 hari sejak gratifikasi itu diterima.
Kaesang dan Erina Gudono bertolak ke AS pada 18 Agustus 2024. Hari ini tepat satu hari sebelum genap 30 hari.
Baca Juga: Gelar FSM 2024, Pemkab Lebak Berharap Menjadi Event Kelas Dunia
Nasrullah pun menjelaskan kedatangan Kaesang ke KPK bukan berdasarkan panggilan, melainkan iktikad baik dan inisiatif sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik.
Kemudian Nasrullah menjelaskan, kalau Kaesang bukan penyelenggara negara yang dikenakan aturan UU Tipikor.
"Jadi enggak ada usaha untuk memperlambat atau semacamnya," ujarnya.
Nasrullah mengungkap, kliennya saat ini menunggu arahan dan petunjuk dari KPK terkait tindakan apa yang seharusnya dilakukan.
Karena sebagai warga yang patuh pada hukum, sudah mengklarifikasi perihal dugaan gratifikasi jet pribadi.
"Mengenai detailnya, teman-teman bisa tanya langsung ke KPK. Karena tadi kami sudah sampaikan detail perjalanan yang terkait perjalanan ke Amerika," ujar dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










