Sebelum Diperkosa, Dibunuh dan Dikuburkan, Ternyata ini yang Dilakukan Tersangka Pembunuh Nia Penjual Gorengan!

AKURAT BANTEN - Pelaku sekaligus tersangka Indra Septiarman (IS) yang diduga membunuh seorang gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (NKS) di Padang Pariaman, sebelumnya buron selama 11 hari, akhirnya ditangkap pihak kepolisian dibantu warga, saat bersembunyi diloteng salah satu rumah warga.
Berdasarkan latar belakang IS, dari sejumlah kasus yang pernah menjeratnya, pelaku diketahui adalah residivis kasus pencabulan, pencurian dan sudah dua kali mendekam dalam penjara.
Kronologi pemerkosaan dan pembunuhan
Saat jumpa pers dihadapan wartawan pada, Jumat (20/9/2024), Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Suharyono mengungkapkan, jika IS membeli gorengan yang dijajakan NKS sebelum lakukan aksi pemerkosaan dan pembunuhan.
Baca Juga: Indonesia Jual Pasir Laut ke Negara Tetangga, Anies Baswedan: Memangnya Toko Material?
Diketahui, kejadian berawal pada, Jumat (6/09/2024) pukul 16.00 WIB, ketika NKS mulai melakukan rutinitasnya mengais rejeki dengan menjajakan gorengan.
Kemudian sekitar pukul 17.00 WIB, ada empat pemuda yang sedang nongkrong di warung yang melihat korban NKS dari kejauhan dan hendak membeli gorengan, salah satunya adalah pelaku IS.
Naas, sore itu tiba-tiba hujan turun dengan deras, hingga niat jahat IS ingin memperkosa korban mulai dia rencanakan setelah 3 sahabatnya pergi dari tempat tersebut.
Baca Juga: Pemilih Pemula di Kota Tangerang Sebanyak 3.363 dari Total 1.377.828 DPT
Akhirnya pada pukul 18.25 WIB, tersangka melihat korban sedang berjalan menuju rumahnya, setelah pulang dari pasar Gelombang.
Pada jam 18.30 WIB, IS mengikuti dan menghadang korban, selanjutnya korban disekap IS.
Menurut pengakuannya, IS sudah menyiapkan tali rafia merah untuk mengikat korban, agar memudahkan niatnya memperkosa NKS.
"Awal korban disekap, IS tidak merencanakan untuk membunuhnya, hanya untuk memperkosanya," ungkap Suharyono, dikutip dikutip Akurat Banten.
Adapun alasan pelaku melakukan penyekapan sekira 6 menit sampai tak sadarkan diri, karena korban saat itu, melakukan perlawanan.
Selanjutnya, saat korban pingsan, IS menjalankan niat jahatnya dengan memperkosa dan membunuh korban, kemudian langsung mengubur korban pada pukul 19.30 WIB.
Setelah melakukan aksi kejinya, pada pukul 20.00 WIB, tersangka pulang ke rumah mengganti pakainnya dan kembali lagi ke warung tempat IS nongkrong bersama sahabatnya.
"Jadi tersangka ini sehabis melakukan penyekapan dan pemerkosaan, tersangka langsung menguburkan korban," kata Suharyono.
Suharyono mengatakan, kuat dugaan korban sudah meninggal saat dikuburkan, "Tapi akan kami sampaikan lebih lengkapnya melalui hasil autopsi," imbuhnya.
"Dari tim forensik disampaikan bahwa tidak ada bukti tenggorokan kotor atau udara masuk di paru-paru korban," ungkapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini



Terpopuler
- 1Kortastipidkor Bareskrim Polri Selidiki Tiga Modus Rekayasa Pasokan Energi PLTU yang Merugikan Negara Triliunan Rupiah
- 2Gaji PNS 2027 Tak Disinggung Prabowo, PNS Diduga Kembali Gigit Jari Tidak Dapat Kenaikan Gaji, Sama Seperti Pensiunan
- 3HIMNI Periode 2026-2031 Resmi Dilantik, Djarot Sulistio Wisnubroto Pimpin Perluasan Pemanfaatan Nuklir
- 4Fakta di Balik 'Gaji Rp700 Ribu per Kilo': Siapa Sebenarnya Ibu Susana yang Disebut Presiden Prabowo?
- 5Bikin Raksasa Premier League Gigit Jari, Gerry Cardinale Turun Tangan Kunci Transfer Diego Moreira Rp867 Miliar ke AC Milan!
- 6Kopi Nalar Dorong Dialog Terbuka di Tengah Penolakan Warga atas Rencana PLTS 311 Hektare
- 7Gaji Pembawa Baki Bendera Celine Olivia Beda? Segini Honor Paskibraka 2026, Istilahnya Bukan Gajian
- 8MU Tumbang 2-4 dari AC Milan, Michael Carrick Tetap Tenang Jelang Hadapi Hull City
- 9Liga Inggris 2026/2027 Dimulai! Arsenal Buka Perburuan Gelar, Jadwal MU dan Liverpool Ikut Jadi Sorotan
- 105 Alasan Manchester United Tak Akan Melepas Bruno Fernandes pada Musim Panas 2026







