Ada Kejanggalan Kasus Penganiayaan Warga Ciputat Tangsel. Diduga Dimainkan Oknum Polres Jaksel

AKURAT BANTEN - Pihak keluarga Ida Farida (48), seorang warga Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang mendapatkan penganiayaan dan pengeroyokan oleh 6 rekannya menuntut keadilan dari pihak kepolisian.
Suami korban, Ricko menyebutkan, bahwa kekerasan tersebut telah dilakukan berulang kali oleh 6 pelaku berinisial FDS, NRH, AM,
AA, AG dan DF. Dalam peristiwa pertama terjadi pada tahun 2008, di salah satu kediaman pelaku di kawasan Petukangan, Jakarta Selatan (Jaksel).
"Pada tahun 2008. saat istri saya lagi hamil tujuh bulan. Istri saya mengalami penganiayaan dan pengeroyokan. Dan Pada 14 Agustus 2023, kembali terjadi lagi oleh beberapa orang pelaku yang sama,” ujar Ricko dalam keterangan yang diterima Akurat Banten, Senin (14/10/2024).
Atas kejadian yang berulang kali itu, Ricko pun mengaku telah membuat laporan ke Polres Jaksel, dengan nomor LP/B/2446/VIII/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/ POLDA METRO JAYA, pada 14 Agustus 2023.
“Kejadian tersebut menyebabkan istri saya mengalami pendarahan hebat dan akhirnya melahirkan anak prematur. Dan kini anak saya mengalami gangguan bicara. Cacat," kata Ricko.
Pada kasus di tahun 2008, Ricko menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengampuni para pelaku dan terjadilah restorative justice di Polres Jaksel, dengan syarat para pelaku berjanji untuk memberikan semua ganti rugi finansial. Namun hal itu tidak pernah didapatnya, melainkan para pelaku melarikan diri.
"Korban Merasa tertipu setelah pelaku menghindar dari semua mufakat dan tanggung jawab. Malahan sekarang, mereka kembali lagi melakukan penganiayaan dan pengeroyokan yang lebih sadis dan brutal," katanya.
Akibat dicekik dan difiting oleh pelaku, kini korban mengalami cedera serius di bagian leher, menyebabkan bengkak dan memar. Itu terbukti dari hasil visum karena benda tumpul.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Prakiraan Cuaca Hari ini untuk Wilayah Tangerang dan Sekitarnya
Sebagai sang suami, Ricko pun merasa kecewa yang mendalam lantaran meski LP dan BAP telah dibuat pada Agustus 2023, pihak kepolisian belum juga menangkap pelaku hingga kini.
"Karena sampai bulan Oktober 2024, para pelaku masih bebas berkeliaran. dan kami sampai saat ini tidak mendapatkan kepastian hukum. Keluarga korban merasa sangatlah kesulitan untuk mendapatkan keadilan. Karena, dalam berjalannya proses hukum, pihak kepolisian sangat sulit untuk dihubungi dan ditemui. Seolah terkesan menghindar,” tuturnya.
Semenjak membuat LP, lanjut Ricko, sampai Januari 2024 tidak ada informasi terkait Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang disampaikan kepada pihak korban.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Prakiraan Cuaca Hari ini untuk Wilayah Tangerang dan Sekitarnya
Setelah mendesak dan memaksa barulah SP2HP diberikan. Tetapi prosesnya tidak menyenangkan. dan Ny. Ida farida sebagai korban, sering mengalami intimidasi oleh oknum polisi dan juga para pelaku. Padahal menurutnya, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 pasal 39 ayat 1, bahwa penyidik wajib memberikan SP2HP kepada pihak pelapor baik diminta atau tidak diminta secara berkala, namun hal ini tidak terjadi.
"Keluarga pun berusaha mencari keadilan melalui jalur hukum, namun terus-menerus kami sebagai korban dikecewakan. Janji-janji palsu, dan tidak mendapatkan jaminan akuntabilitas dan transparansi penyidikan dari laporan yang dibuat sampai saat ini,” sambungnya.
Yang paling mengecewakan, kami dari pihak korban diminta oleh oknum Polres Jaksel yang memaksakan korban untuk BAP ulang. Dengan alasan korban belum BAP tetapi baru klarifikasi.
Baca Juga: Persikota Tangerang Bungkam Dejan FC dengan Skor 3-1 di Stadion Benteng Reborn
“Ada oknum di Polres Jaksel yang jelas sekali ada upaya keras untuk menghilangkan, menghapus atau membuang pasal dengan berbagai alasan. Seolah kami koban dalam keadaan berbahagia,” tandasnya.
Dalam hal ini, Ricko memaparkan, pihak oknum Polres Jaksel menyampaikan dan mengatakan kepadanya jika saat Kejadian itu, pelaku hanya satu Orang. “Padahal ada bukti foto, visum dan saksi. Selaku korban, saya sangat kecewa harus mengemis untuk mendapatkan keadilan hukum,” keluhnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Jaksel belum memberikan klarifikasi terkait kasus tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









