Perdagangan Orang Marak Melintas Di Bandara Soetta, 3 Orang Diringkus Polisi

AKURAT BANTEN - Polisi menciduk tiga orang spesialis tindak pidana perdagangan orang (TPPO) keluar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), dengan modus menyalurkan pekerja migran Indonesia secara non-prosedural dan iming-iming gaji yang besar.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Reza Fahlevi mengatakan kasus ini terungkap saat kecurigaan petugas terhadap satu wanita. Kemudian, wanita tersebut diamankan di Terminal 2F dan didalami.
"Wanita tersebut ternyata seorang pekerja migran non-prosedural dan dilakukan pemeriksaan mendalam. Lalu dihasilkan keterangan bila akan ada lagi pemberangkatan selanjutnya yang juga secara ilegal," ujar Reza, Selasa (5/11/2024).
Baca Juga: Bapenda Lanjutkan Relaksasi dengan Memberikan Penghapusan Sanksi Administratif bagi Wajib Pajak
Selanjutnya, pada gelombang kedua itu pun kembali berhasil dicegah keberangkatannya menuju Qatar melalui Singapura. Para pekerja migran ilegal itu menggunakan pesawat Batik Air ID 7151 Jakarta– Singapura melalui Terminal 2F Bandara Soetta.
"Lalu kami berkoordinasi dengan BP2MI untuk membongkar sindikat dari penyaluran pekerja migran ilegal keluar negeri ini. Kemudian kami menangkap tiga orang komplotan yang diduga TPPO dengan modus pekerja migran ilegal," ucapnya.
Terkait kasus tersebut, Reza mengungkapkan, tiga orang komplotan itu langsung ditetapkan sebagai tersangka, mereka yakni, KA, AD dan AT. Ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda dalam memfasilitasi para pekerja migran secara ilegal keluar negeri.
Baca Juga: Pj Bupati Tangerang Gelar Operasi Pasar GPM, Pastikan Harga Terjangkau Bagi Masyarakat
"Secara keseluruhan kami mencegah keberangkatan 28 pekerja migran non-prosedural ke luar negeri. Sementara, yang ditersangkakan sebanyak tiga orang karena diduga terlibat TPPO," ungkapnya.
Para tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No 18 tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Pasal 4 UU No 21 tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








