DPP PDI Perjuangan Instruksikan DPD Awasi Aparatur Pemerintah, Karena Ditemukan Ketidaknetralan di Pilkada Banten

AKURAT BANTEN - Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan menemukan indikasi kecurangan yang dinilai terstruktur sistematis dan masif (TSM) dalam Pilkada 2024, di Provinsi Banten.
Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengintruksikan seluruh dewan pimpinan daerah (DPD) agar lebih ketat mengawasi terkait adanya dugaan tindakan keberpihakan yang ditujukan pada salah satu kontestan dalam Pilkada Banten oleh aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Selanjutnya, DPP PDI Perjuangan, juga memberikan pesan secara khusus kepada seluruh kader PDI Perjuangan, agar segera melaporkan jika ada dugaan ketidaknetralan aparatur pemerintahan maupun TNI-Polri dibeberapa kabupaten/kota di Wilayah provinsi Banten.
Baca Juga: Polresta Tangerang Bakal Lanjutkan Pemeriksaan Said Didu Usai Pemanggilan
Menurut Sekretaris DPD PDIP Provinsi Banten Asep Rahmatullah menyatakan, adapun dugaan kecurangan tersebut, yaitu dengan memobilisasi mulai dari pimpinan hingga bawahan di instansi ASN untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Seperti memobilisasi kepala desa, kemungkinan adanya keterlibatan oknum aparat kepolisian, dalam upaya keberpihakan untuk memenangkan rival dari jagoannya di Pilgub Banten.
Sebagai informasi, di Pilkada 2024 ini PDIP mendukung Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Banten.
Baca Juga: Hadapi Debat Ketiga Pilkada Banten, Airin Diyakini Mampu Sinergikan Program Pusat
"Terutama keterlibatan kepala desa, ada Apdesi yang juga oknum-oknum baik TNI-Polri, kita sudah punya catatan semua ke depan kita akan bawa ke sengketa pilkada," kata Asep dalam siaran pers di kantor DPD PDI Perjuangan Banten, Selasa (19/11/2024).
Secara tegas Asep Rahmatullah mengatakan, bahwa penggunaan kekuasaan untuk memengaruhi pemilih atau pemimpin daerah adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dan merusak prinsip demokrasi.
"Kami yakin itu adalah oknum. Kami harus mengingatkan pimpinan kepolisian di Banten, bagaimana untuk mengindahkan putusan MK. Terutama para penjabat kepala daerah yang menjabat. Kalau tidak akan kami tempuh alat hukum," ungkapnya.
Kemudian Asep, mengutip aturan Mahkamah Konstitusi (MK), jika kepala desa, pejabat daerah dan anggota TNI/Polri bisa dipidana jika melanggar prinsip netralitas pada Pilkada.
Hal ini, telah ditetapkan dalam putusan perkara nomor 136/PUU-XII/2024. Tentang ancaman pidana penjara paling singkat 1 bulan atau paling lama 6 bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600 juta atau paling banyak Rp 6 miliar.
“Putusan MK sebagai penjaga konstitusi NKRI, harus dipatuhi oleh semua pihak dan mengikat. Maka kami harus memastikan semua yang tertuang dalam putusan MK dijalan dengan dengam baik. Untuk yang dilarang, tidak perlu cawe-cawe di pilkada,” tegasnya.
Selanjutnya Asep mengaku, saat ini Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Banten sedang mengumpulkan sejumlah alat bukti kecurangan, yang nantinya akan disertakan saat proses sengketa Pilkada di MK.
Asti Ruddin Purba selaku Ketua BBHAR DPD PDI Pejuangan Provinsi Banten, angkat bicara terkait dugaan tindakan aparatur negara yang mengarah mendukung salah satu kontestan Pilkada.
Ia mengaku, bahwa dirinya siap mendampingi kader maupun masyarakat yang akan melaporkan aparatur pemerintahan, maupun aparat TNI-Polri yang diduga tidak netral.
“Kita jaga marwah demokrasi ini dengan baik. Kita awasi, dan laporkan sesuai ketentuan hukum jika ada ASN-TNI-Polri yang tidak netral di pilkada,” kata Asti Ruddin.*******
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










