Banten

Rapat Pleno Depeko Tangsel Sepakati Kenaikan UMK 6,5 Persen, Keputusan Final di Tangan Gubernur Banten

A. Zaki Iskandar | 12 Desember 2024, 18:45 WIB
Rapat Pleno Depeko Tangsel Sepakati Kenaikan UMK 6,5 Persen, Keputusan Final di Tangan Gubernur Banten

AKURAT BANTEN - Rapat Pleno Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangerang Selatan (Tangsel) mengenai kenaikan upah minimum kota (UMK) berlangsung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan setempat pada Kamis (12/12/2024). 

Rapat itu dihadiri oleh sejumlah serikat buruh, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Disnaker setempat. Hasilnya, kenaikan sebesar 6,5 persen disepakati dan akan diajukan ke meja Gubernur Banten untuk ditetapkan.

Baca Juga: UMK Tangsel 2025 Diprediksi Naik Jadi Rp4,9 Juta

Jika persentase 6,5 persen itu dinominalkan, maka upah minimun di Tangsel akan mencapai Rp4.974.392, mengalami kenaikan sebesar Rp303.601 jika dibandingkan dengan UMK 2024 sebesar Rp4.670.791.

"Pada akhirnya kami bisa capai apa yang diharapkan sebagaimana menjadi amanat dari perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah," ujar Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Tangsel Vanny Sompie usai rapat, Kamis (12/12).

Baca Juga: Diungkap Sebab Sritex Pailit, Wamen Noel: Ternyata ada Bedebah Demi Cuan, Korbankan para Buruh

Sementara itu, salah satu pengurus Apindo Tangsel, Henry Suhardja mengaku keberatan atas besaran kenaikan UMK tersebut. Meski demikian, kalangan pengusaha harus patuh terhadap persentase kenaikan yang ditetapkan pemerintah melalui Permenaker 16 Tahun 2024.

"Kita pada dasarnya menerima, karena memang ini sudah menurut kami pemerintah pusat sudah memberikan satu keputusan yang bisa dibilang banyak sekali pertimbangannya," tutur Henry.

Baca Juga: Proyek MTsN Pasir Bungur Terancam Mangkrak, Pekerja Menjerit, Diduga Upah Tak Kunjung Dibayar

"Cuma memang kita perlu adanya kejelasan terkait apa yang menjadi patokan sehingga angka itu timbul, karena ini akan menjadi bahan kedepannya, supaya ada kejelasan terkait nilai atau angka yang ditetapkan," sambungnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Industri pada Disnaker Tangsel Endang menjelaskan, pihaknya akan mengajukan besaran UMK yang diplenokan dalam rapat Depeko ke Gubernur Banten paling lambat pada 16 Desember 2024 mendatang.

Baca Juga: Dikritik Apindo Soal UMP 2025 naik 6,5 Persen, Menaker Yassierli Ungkap Hasil Kajian hingga Proses Laporan ke Presiden

"Tanggal 16 harus sudah sampai ke provinsi, minggu ini akan langsung kita buat draft rekomendasinya," tutur Endang.

Setelah 2 hari pengajuan, maka penetapan UMK Kota Tangsel akan diumumkan oleh Gubernur Banten pada 18 Desember 2024 mendatang. 

Baca Juga: Wamenaker Immanuel Ebenezer Pastikan Pekerja PT Sritex Tidak Di PHK, Tapi Dirumahkan

Jika besaran kenaikan UMK yang direkomendasikan disetujui oleh orang nomor 1 di Provinsi Banten, maka regulasi mengenai pengupahan para buruh itu harus sudah berlaku sejak awal tahun 2025.

Baca Juga: Melalui Bandara Soetta Tangerang, 491 Pekerja Migran Indonesia Berangkat ke Korsel

"Nanti tanggal 1 Januari 2025 harus sudah berlaku," tuturnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.