Banten

Tolak TPST, Ratusan Warga Dua Kecamatan Demo di Gedung DPRD Lebak

Berlian Rahmah Dewanto | 17 Desember 2024, 20:02 WIB
Tolak TPST, Ratusan Warga Dua Kecamatan Demo di Gedung DPRD Lebak

 

AKURAT BANTEN, LEBAK - Ratusan warga pengunjuk rasa di dua Kecamatan mendatangi Gedung DPRD Lebak menggelar aksi demo menolak Kampungnya di jadikan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST),Selasa ( 17/12/2024) sekitar pukul 13,30 Wib

Mereka yang demo ini, merupakan berasal dari empat Desa dari dua Kecamatan yakni, Kecamatan Cikulur dan Cileles. Warga dari ke empat desa ini yakni berasal dari desa Muaradua, Daroyon, Pasir Gintung dan Gumuruh.

Dalam tuntutannya mereka meminta kepada Pemda Kabupaten Lebak, agar bersama – sama menolak TPST. Selain itu, mereka juga meminta agar DPRD Kabupaten setempat mengeluarkan surat rekomendasi penolakan dan menggelar RDP.

Baca Juga: Dibongkar Airlangga, jika Ide Kenaikan PPN 12 persen, Bukan gagasan Pemerintahan Prabowo

Tuntutan lain, mereka juga pemerintahan Provinsi Banten atau unsur terkait agar mengeluarkan surat edaran pembatalan rencana pembangunan TPST diKecamatan Cikulur dan Cileles.

”Kalau tidak di kabulkan, kami akan melakukan aksi lebih besar lagi. Ini 700 warga yang hadir saat ini baru sebagian,” jelas Fajri warga Muaradua, Kecamatan Cikulur Kabupaten Lebak Banten.

Fajri mengatakan, pihaknya memaklumi, bahwa kebijakan TPST ini, bukan merupakan kebijakannya Pemda Lebak.

Baca Juga: Pemkot Tangsel Tambah Alokasi Anggaran untuk Program MBG Menjadi Rp139 Miliar

Meski demikian, sambung Fajri, Pemda melalui Pj Bupati bisa mengeluarkan rekomendasi penolakan.

”Sebab, kami khawatir bakal banyak dampak yang terjadi ketika TPST jadi dibangun.” ungkap Fajri.

“Sampah itu kan bau. Nanti baunya ke mana-mana, selain air tercemari juga lingkungan,pastinya selain bau pasti banyak lalat dan udara juga tidak sehat bisa menimbulkan penyakit.

Baca Juga: Pj Bupati Apresiasi Dinas Pertanian, Sekaligus Resmikan Klinik Hewan Milik Pemkab Tangerang

"Kami menunggu selama tiga hari mengeluarkan surat edaran pembatalan rencana pembangunan TPST di Kecamatan Cileles dan Cikulur” turup Fajri. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.