Ancam Hilangkan Nyawa, Agus Buntung Menangis Histeris Saat akan Dimasukkan ke Lapas

AKURAT BANTEN - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menunjukkan reaksi ekstrem saat akan dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada 9 Januari 2025.
Agus Buntung menjadi histeris, memohon untuk tidak ditahan dan mengancam akan mengakhiri hidupnya.
Menurut kuasa hukum Agus, Kurniadi, Agus Buntung mulai memberontak setelah mengetahui statusnya sebagai tahanan.
Baca Juga: Miris! Belum Mampu Bayar SPP, Oknum Guru di Medan Beri Hukuman Siswa untuk Belajar di Lantai
"Agus sangat tergantung pada ibunya sejak lahir, sehingga reaksi ini merupakan dampak psikologis," jelas Kurniadi.
Berdasarkan tayangan dalam instagram @medsosrame, Agus Buntung nampak meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, untuk diizinkan menjadi tahanan rumah.
"Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus Buntung sambil menangis.
Baca Juga: Aksi Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Sempat Keluarkan Senjata Tajam
Adapun Kejaksaan Negeri Mataram telah menetapkan Agus Buntung sebagai tahanan selama 20 hari.
Ibunda Agus, Ni Gus Ayu Ari Padni juga mengkhawatirkan tentang kondisi anaknya jika ditahan di lapas karena selama di rumah Agus Buntung sangat bergantung pada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," ungkap Padni.
Baca Juga: Gus Miftah Kembali Diundang untuk Hadiri Acara Pengajian, Mengaku Trauma Jika Disuguhkan Es Teh
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menyatakan bahwa penahanan tersebut memenuhi syarat objektif berdasarkan hasil visum dan analisis psikologis forensik.
Meskipun demikian, pihak Agus Buntung tetap berharap agar penahanan tersebut dialihkan menjadi tahanan rumah.
Kurniadi menyebut bahwa Agus seharusnya diberi kesempatan untuk melihat ruang tahanannya terlebih dahulu.
Kasus Agus Buntung menarik perhatian publik karena melibatkan 16 pengacara. Keputusan penahanan ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran penyidikan dan persidangan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027







