Ancam Hilangkan Nyawa, Agus Buntung Menangis Histeris Saat akan Dimasukkan ke Lapas

AKURAT BANTEN - Tersangka kasus dugaan pelecehan seksual, I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung, menunjukkan reaksi ekstrem saat akan dimasukkan ke Lapas Kelas IIA Kuripan, Kabupaten Lombok Barat, pada 9 Januari 2025.
Agus Buntung menjadi histeris, memohon untuk tidak ditahan dan mengancam akan mengakhiri hidupnya.
Menurut kuasa hukum Agus, Kurniadi, Agus Buntung mulai memberontak setelah mengetahui statusnya sebagai tahanan.
Baca Juga: Miris! Belum Mampu Bayar SPP, Oknum Guru di Medan Beri Hukuman Siswa untuk Belajar di Lantai
"Agus sangat tergantung pada ibunya sejak lahir, sehingga reaksi ini merupakan dampak psikologis," jelas Kurniadi.
Berdasarkan tayangan dalam instagram @medsosrame, Agus Buntung nampak meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Ivan Jaka, untuk diizinkan menjadi tahanan rumah.
"Saya mohon Pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus Buntung sambil menangis.
Baca Juga: Aksi Perampokan Minimarket di Tasikmalaya Digagalkan Warga, Pelaku Sempat Keluarkan Senjata Tajam
Adapun Kejaksaan Negeri Mataram telah menetapkan Agus Buntung sebagai tahanan selama 20 hari.
Ibunda Agus, Ni Gus Ayu Ari Padni juga mengkhawatirkan tentang kondisi anaknya jika ditahan di lapas karena selama di rumah Agus Buntung sangat bergantung pada dirinya.
"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," ungkap Padni.
Baca Juga: Gus Miftah Kembali Diundang untuk Hadiri Acara Pengajian, Mengaku Trauma Jika Disuguhkan Es Teh
Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka, menyatakan bahwa penahanan tersebut memenuhi syarat objektif berdasarkan hasil visum dan analisis psikologis forensik.
Meskipun demikian, pihak Agus Buntung tetap berharap agar penahanan tersebut dialihkan menjadi tahanan rumah.
Kurniadi menyebut bahwa Agus seharusnya diberi kesempatan untuk melihat ruang tahanannya terlebih dahulu.
Kasus Agus Buntung menarik perhatian publik karena melibatkan 16 pengacara. Keputusan penahanan ini dinilai penting untuk memastikan kelancaran penyidikan dan persidangan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 2Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 3Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 4Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 5Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 6Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 7Roy Suryo Buka Suara: Sebut Polisi 'Terpaksa' Umumkan P21 Kasus Ijazah Jokowi, Ada Apa?
- 8Disebut 'Ngajak Perang' oleh Kubu Jokowi, Roy Suryo Balik Polisikan Advokat Lechumanan!
- 9Krisis Selat Hormuz Bisa Ubah Ekonomi Global Selamanya, Dunia Mulai Tinggalkan Minyak Teluk
- 10Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan






