KPK Wacanakan Larangan Tahanan Kasus Korupsi Tutupi Wajah, Biar Tak Lagi Sembunyi di Balik Masker

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan aturan baru yang akan melarang para tahanan untuk menutup wajahnya saat tampil di hadapan publik, termasuk dengan menggunakan masker.
Gagasan ini muncul sebagai bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum, khususnya saat tersangka kasus korupsi ditampilkan ke publik.
Baca Juga: Kebakaran Rusun Klender Tewaskan Nenek 70 Tahun, Warga Panik di Tengah Malam
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sebelumnya mengusulkan agar larangan tersebut diatur dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan atas KUHAP yang saat ini sedang berjalan di DPR RI.
Ia berharap wacana ini bisa mendapat dukungan luas, termasuk dari masyarakat dan media, agar dapat didorong menjadi bagian dari revisi undang-undang tersebut.
Baca Juga: Kejagung Geledah Kantor GoTo, Usut Dugaan Korupsi Chromebook Kemendikbud
“Saat ini kan RUU KUHAP sedang dibahas di DPR. Nah, ini bisa menjadi salah satu poin yang ditambahkan ke dalam pasal-pasalnya,” ujar Johanis Tanak dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (11/7).
Baca Juga: Rupiah Menguat Tipis, Pasar Waspada Manuver Dagang Trump yang Mulai Bikin Tegang
Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK Budi Prasetyo mengakui bahwa sejauh ini belum ada aturan yang secara tegas melarang tahanan menutup wajah.
Oleh karena itu, menurutnya penting bagi lembaga antirasuah tersebut untuk menyusun mekanisme internal yang jelas sebagai pedoman ke depannya.
Baca Juga: Tom Lembong Disebut Tak Raup Untung, Tapi Dinilai Rugikan Negara dalam Skandal Impor Gula
“KPK akan menyusun pengaturannya secara internal agar ada kejelasan mekanisme, terutama bagi para tahanan yang menjalani pemeriksaan maupun ketika tampil di hadapan media,” ungkap Budi.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen KPK untuk terus memperkuat transparansi dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, hal ini juga diyakini akan mencegah publik memiliki persepsi negatif bahwa para tersangka diberikan perlakuan khusus atau seolah-olah disembunyikan dari sorotan.
Selama ini, tak sedikit tersangka korupsi yang menutupi wajah dengan masker medis, syal, hingga jaket saat digiring petugas. Pemandangan ini kerap menuai kritik dari publik, karena dinilai tidak sejalan dengan semangat keterbukaan informasi.
Ke depan, KPK berharap aturan ini bisa menjadi standar baru dalam perlakuan terhadap para tahanan, terutama dalam kasus-kasus besar yang menyita perhatian masyarakat.
Dengan begitu, proses hukum bisa berjalan secara terbuka tanpa menimbulkan pertanyaan-pertanyaan di kalangan publik.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










