Polri dan BPOM Bersatu Basmi Skincare Ilegal Berbahaya, Waspada Skincare Etiket Biru

AKURAT BANTEN - Produk skincare dengan label etiket biru yang dijual bebas di pasaran harus diwaspadai.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menindak tegas peredaran produk kosmetik ilegal tersebut.
Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.
"Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas," ujarnya.
Informasi tentang Skincare Etiket Biru
Skincare etiket biru adalah produk kosmetik yang dirancang khusus untuk pasien dengan kondisi kulit tertentu.
Produk ini biasanya dibuat oleh dokter kulit dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.
Baca Juga: Akses Jalan Kuningan Cikijing Kembali Dibuka dengan Wajah Baru, Siap Hadapi Mudik Lebaran
Namun, banyak produk skincare etiket biru yang dijual bebas di pasaran tanpa izin edar yang sah.
Menggunakan skincare etiket biru ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko bagi kesehatan kulit, seperti: iritasi, alergi bahkan kerusakan kulit.
Polri dan BPOM akan melakukan tindakan tegas terhadap produsen, distributor, dan penjual skincare etiket biru ilegal.
Baca Juga: Hasto Datangi KPK tampil Gaya Baru, Siap Ditahan Hari Ini
Sanksi yang dapat diberikan meliputi pencabutan izin edar bagi produsen serta tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Hindari membeli produk kosmetik dari penjual yang tidak jelas asal-usulnya karena kosmetik berbahaya bisa merusak kulit.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Haaland Langgar Aturan Aneh Maresca di Liga Champions, Tapi Justru Jadi Pahlawan Man City di Tengah Kekalahan
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








