Banten

Polri dan BPOM Bersatu Basmi Skincare Ilegal Berbahaya, Waspada Skincare Etiket Biru

Aldi Gultom | 13 Januari 2025, 15:29 WIB
Polri dan BPOM Bersatu Basmi Skincare Ilegal Berbahaya, Waspada Skincare Etiket Biru

 

AKURAT BANTEN - Produk skincare dengan label etiket biru yang dijual bebas di pasaran harus diwaspadai.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Polri akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk menindak tegas peredaran produk kosmetik ilegal tersebut.

Dalam konferensi pers bersama Kepala BPOM, Taruna Ikrar, di Mabes Polri, Jumat (10/1/2025), Kapolri menyampaikan komitmennya untuk melindungi masyarakat dari produk kosmetik berbahaya.

Baca Juga: Agus Buntung Resmi Ditahan, Kepala Lapas Kelas IIA Lombok Barat Siapkan Ruangan Narapidana Khusus Difabel

"Kita sudah bersepakat dengan BPOM, mana yang perlu diberikan pendampingan dan mana yang harus kita lakukan tindakan tegas," ujarnya.

Informasi tentang Skincare Etiket Biru

Skincare etiket biru adalah produk kosmetik yang dirancang khusus untuk pasien dengan kondisi kulit tertentu.

Produk ini biasanya dibuat oleh dokter kulit dan hanya boleh digunakan berdasarkan resep dokter.

Baca Juga: Akses Jalan Kuningan Cikijing Kembali Dibuka dengan Wajah Baru, Siap Hadapi Mudik Lebaran

Namun, banyak produk skincare etiket biru yang dijual bebas di pasaran tanpa izin edar yang sah.

Menggunakan skincare etiket biru ilegal dapat menimbulkan berbagai risiko bagi kesehatan kulit, seperti: iritasi, alergi bahkan kerusakan kulit. 

Polri dan BPOM akan melakukan tindakan tegas terhadap produsen, distributor, dan penjual skincare etiket biru ilegal.

Baca Juga: Hasto Datangi KPK tampil Gaya Baru, Siap Ditahan Hari Ini

Sanksi yang dapat diberikan meliputi pencabutan izin edar bagi produsen serta tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku. 

Hindari membeli produk kosmetik dari penjual yang tidak jelas asal-usulnya karena kosmetik berbahaya bisa merusak kulit.***

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.