Thailand akan Legalkan Perjudian dan Kasino, Demi Tingkatkan Perekonomi dan Pariwisata

AKURAT BANTEN - Pemerintah Thailand dikabarkan akan melegalkan perjudian dan kasino.
Pemerintah Thailand telah menyetujui rancangan undang-undang yang melegalkan judi dan kasino.
Baca Juga: Sungguh memalukan! Rencana MBG Gunakan Dana Zakat, Jika dari Infak dan Sedekah Boleh dan Fleksibel
Saat ini judi dan kasino masih menjadi ilegal di Thailand, hanya beberapa jenis judi yang diperbolehkan.
Judi dan kasino merupakan industri global yang diatur secara berbeda di setiap negara.
Di beberapa negara, seperti Monte Carlo (Monako) dan Las Vegas (Amerika Serikat), kasino dan perjudian adalah bagian penting dari ekonomi dan budaya.
Negara-negara ini telah mengatur sektor perjudian secara ketat, memastikan legalitasnya dengan peraturan yang jelas untuk mencegah aktivitas ilegal dan menjaga transparansi.
Namun, di banyak negara lain, perjudian tetap ilegal karena alasan moral, agama, atau sosial.
Dilansir dari akun Instagram @ngomonginuang (16/1/2025), pemerintah Thailand ingin mendorong ekonomi melalui judi dan kasino.
Harapannya dengan melegalkan judi dan kasino maka dapat meningkatkan pariwisata, lapangan kerja, dan investasi.
Hal tersebut disampaikan oleh Perdana Menteri Thailand Paetongtarn Shinawatra pada Senin (13/1/2025).
“Legalisasi akan melindungi masyarakat dan juga menghasilkan lebih banyak pendapatan negara,” ungkap Paetongtarn Shinawatra.
Melegalkan judi dan juga kasino sebenarnya sudah berulang kali dicoba dilakukan oleh pemerintah Thailand.
Namun mendapat penolakan dari masyarakat terutama kelompok konservatif di Thailand.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Landa Kawasan Padat Penduduk di Kemayoran Gempol, 30 Rumah Hangus!
Dalam survei yang dilakukan oleh pemerintah Thailand, terdapat 47 persen masyarakat yang menolak pelegalan judi dan kasino.
Kemudian hanya 21 persen masyarakat yang mendukung, sedangkan sisanya masih mempertimbangkan.**
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










