Kepala Komunikasi Kepresidenan Ungkap Pengecer Boleh Jual Gas LPG 3 Kg Asalkan Terdaftar di Aplikasi Pertamina

AKURAT BANTEN - Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer.
Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas kelangkaan gas LPG 3 kg yang terjadi beberapa waktu lalu serta menimbulkan antrean panjang.
Hal ini juga diungkapkan oleh wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco bahwa Presiden Prabowo telah mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 Kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial.
Baca Juga: Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Dilonggarkan Presiden, Pengecer Boleh Jual Kembali
Kelangkaan gas LPG 3 kg sebelumnya terjadi akibat kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan semua pengecer gas LPG 3 kg mendaftar sebagai pangkalan resmi Pertamina.
Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk menata distribusi gas, namun berdampak pada kelangkaan gas LPG 3 kg di tingkat masyarakat.
Menanggapi keluhan masyarakat, pemerintah akhirnya memutuskan untuk mengaktifkan kembali penjualan gas LPG 3 kg oleh pengecer.
Baca Juga: Kelangkaan Gas 3 Kg di Tangerang: Warga Protes dan Adu Mulut dengan Sopir Truk
Namun, dengan syarat pengecer tersebut harus mendaftar sebagai agen sub pangkalan resmi melalui aplikasi MyPertamina, hal ini diungkapkan oleh Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi.
Tujuan agar terdaftar di aplikasi Mypertamina ini agar harga gas LPG 3 kg yang dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal.
Pengecer gas LPG 3 kg yang ingin kembali berjualan wajib mendaftarkan diri di aplikasi MyPertamina untuk menjadi agen sub pangkalan resmi.
Baca Juga: Cek di Sini! Daftar Lengkap Alamat Pangkalan Gas 3 Kg Resmi di Kota Tangerang
Dengan demikian, mereka dapat menjual gas LPG 3 kg secara legal dan terpantau.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masalah kelangkaan gas LPG 3 kg dapat teratasi dan masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan nyaman.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 3Sengketa Honor LKM Ciomas: Penagihan Kredit Tembus Rp856 Juta, Upah Tim Likuidasi Malah Menggantung
- 4Adik Eks Kepala BNPB Diduga Gunakan Dana Bencana untuk Beli Saham, KPK Bongkar Kasusnya
- 5UMKM Wajib Tahu! Cara Daftar Sertifikat Halal Online, Ada 1,35 Juta Kuota Gratis pada 2026
- 6Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!
- 7Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 8Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 9Yarmolyuk Menanduk Jacquet di Kotak Penalti, Kok Liverpool Malah Tak Dapat Penalti? Ini Aturannya!
- 10Chelsea Ketar-ketir Tanpa Reece James, 3 Gelandang Ini Masuk Radar Xabi Alonso untuk Januari 2027








