Banten

Pengecer Boleh Jual Kembali Gas LPG 3 Kg Asalkan Penuhi Syarat Jadi Sub Pangkalan Resmi Pertamina

Aldi Gultom | 5 Februari 2025, 11:25 WIB
Pengecer Boleh Jual Kembali Gas LPG 3 Kg Asalkan Penuhi Syarat Jadi Sub Pangkalan Resmi Pertamina

AKURAT BANTEN - Setelah sempat diterbitkan kebijakan baru tentang larangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer, pemerintah akhirnya mengubah kebijakan.

Mulai Selasa, 4 Februari 2025, warung atau toko kelontong kembali diizinkan menjual gas LPG 3 kg melon dengan syarat tertentu.

Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi dan pertimbangan terhadap dampak kebijakan sebelumnya.

Baca Juga: Kelangkaan Gas 3 Kg di Tangerang: Warga Protes dan Adu Mulut dengan Sopir Truk

Pemerintah menyadari bahwa larangan penjualan di tingkat pengecer justru menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan akses gas LPG 3 kg, terutama di daerah-daerah tertentu.

Untuk dapat menjual gas LPG 3 kg, pengecer harus terdaftar sebagai sub pangkalan resmi PT Pertamina.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan gas LPG 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.

Baca Juga: Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Dilonggarkan Presiden, Pengecer Boleh Jual Kembali

Dengan status ini, pengecer dapat membeli gas LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi dan menjualnya kembali kepada konsumen.

Adapun untuk pasokan gas LPG 3 kg dipastikan masih aman dan tidak berubah, tetap sesuai kuota yang ditetapkan. 

Pengecer yang hendak daftarkan diri menjadi sub pangkalan perlu mendaftarkan diri ke PT Pertamina.

Baca Juga: Warga Protes Keras, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Maaf Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg

Persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat ditanyakan langsung ke kantor cabang PT Pertamina.

Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan gas LPG 3 kg.

Namun, masyarakat juga diimbau untuk tetap bijak dalam mengonsumsi elpiji dan hanya membeli sesuai kebutuhan.***

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.