Pengecer Boleh Jual Kembali Gas LPG 3 Kg Asalkan Penuhi Syarat Jadi Sub Pangkalan Resmi Pertamina

AKURAT BANTEN - Setelah sempat diterbitkan kebijakan baru tentang larangan penjualan gas LPG 3 kg di tingkat pengecer, pemerintah akhirnya mengubah kebijakan.
Mulai Selasa, 4 Februari 2025, warung atau toko kelontong kembali diizinkan menjual gas LPG 3 kg melon dengan syarat tertentu.
Keputusan ini diambil setelah adanya evaluasi dan pertimbangan terhadap dampak kebijakan sebelumnya.
Baca Juga: Kelangkaan Gas 3 Kg di Tangerang: Warga Protes dan Adu Mulut dengan Sopir Truk
Pemerintah menyadari bahwa larangan penjualan di tingkat pengecer justru menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan akses gas LPG 3 kg, terutama di daerah-daerah tertentu.
Untuk dapat menjual gas LPG 3 kg, pengecer harus terdaftar sebagai sub pangkalan resmi PT Pertamina.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran pasokan gas LPG 3 kg dan meningkatkan kontrol distribusi.
Baca Juga: Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Dilonggarkan Presiden, Pengecer Boleh Jual Kembali
Dengan status ini, pengecer dapat membeli gas LPG 3 kg langsung dari pangkalan resmi dan menjualnya kembali kepada konsumen.
Adapun untuk pasokan gas LPG 3 kg dipastikan masih aman dan tidak berubah, tetap sesuai kuota yang ditetapkan.
Pengecer yang hendak daftarkan diri menjadi sub pangkalan perlu mendaftarkan diri ke PT Pertamina.
Baca Juga: Warga Protes Keras, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Maaf Soal Kelangkaan Gas LPG 3 Kg
Persyaratan dan prosedur pendaftaran dapat ditanyakan langsung ke kantor cabang PT Pertamina.
Dengan adanya kebijakan baru ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mendapatkan gas LPG 3 kg.
Namun, masyarakat juga diimbau untuk tetap bijak dalam mengonsumsi elpiji dan hanya membeli sesuai kebutuhan.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









