Geger! Ahok Diperiksa Kejagung, Kasus Korupsi Raksasa Pertamina Terkuak?

AKURAT BANTEN-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali membuat gebrakan dengan memanggil mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Pemanggilan ini sontak menjadi sorotan publik, memicu spekulasi tentang sejauh mana keterlibatan Ahok dan potensi pengungkapan kasus korupsi yang lebih besar di tubuh perusahaan energi raksasa tersebut.
Kejagung menjadwalkan pemeriksaan Ahok pada Rabu, 12 Maret 2025, pukul 10.00 WIB.
Ahok sebelumnya menyatakan kesiapannya untuk memberikan keterangan jika dipanggil penyidik.
Pakar hukum, seperti Zaenur Rohman dari Pukat UGM, menekankan pentingnya peran Ahok sebagai mantan komisaris dalam memberikan informasi penting terkait kasus ini.
Zaenur Rohman menyatakan bahwa "Kalau Ahok mengatakan punya banyak informasi, ya, silakan sampaikan ke penegak hukum, bahkan tanpa dipanggil pun,"
Baca Juga: Ifan Seventeen Jadi Dirut PFN: Simak Perjalanannya dari Panggung Musik ke Kursi Pimpinan!
Peran Ahok dan Potensi Pengungkapan Fakta Baru
Sebagai mantan komisaris, Ahok dinilai memiliki pengetahuan mendalam tentang seluk-beluk operasional dan kebijakan di Pertamina.
Keterangan Ahok diharapkan dapat membantu penyidik mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dan memperjelas modus operandi dalam kasus korupsi ini.
Penyidik Jampidsus wajib memeriksa Ahok sebagai saksi, Namun, ia juga menegaskan bahwa pemeriksaan perlu dilakukan terhadap komisaris-komisaris lainnya, baik dari Pertamina maupun anak perusahaan Pertamina, yakni Pertamina Patra Niaga.
Baca Juga: Kecurangan Industri MinyaKita di Tangerang, Pengecer Jadi Tersangka
Kasus Korupsi Pertamina: Sembilan Tersangka Telah Ditetapkan
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara dalam jumlah fantastis ini.
Para tersangka berasal dari berbagai posisi strategis di Pertamina dan perusahaan terkait.
Kejagung telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (persero), sub holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) pada 2018 sampai 2023.
Mereka yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin, dan Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping Yoki Firnandi.
Lalu, Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati.
Berikutnya, Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya, serta VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
Baca Juga: Hasil Nabung 26 Tahun, Warga Cipondoh Tangerang Bayar Pajak Pakai Uang Receh
Dampak dan Implikasi
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi, terutama di sektor energi yang vital.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong perbaikan tata kelola di Pertamina.
Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan besar tentang pengawasan internal di Pertamina dan efektivitas mekanisme pencegahan korupsi.
Pemanggilan Ahok oleh Kejagung menjadi babak baru dalam pengusutan kasus korupsi di Pertamina. Publik menanti perkembangan selanjutnya dengan harapan agar kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal (**)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










