Sejumlah Pejabat Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Dicopot, Staff Khusus Kemenko Hukum dan Imipas: Langkah Perbaikan di Imigrasi

AKURAT BANTEN - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas) akhirnya buka suara terkait pencopotan sejumlah pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta.
Langkah ini diambil setelah mencuatnya dugaan pemerasan terhadap warga negara China yang terjadi di bandara internasional tersebut.
Baca Juga: Tragedi 8 Orang Tewas dalam Kecelakaan di Tol Ciawi, Danone: Kami Bertanggung Jawab
Kasus ini mencuat setelah Kedutaan Besar China melayangkan surat resmi kepada Kementerian Luar Negeri RI, menyampaikan keluhan mengenai tindakan pemerasan yang dialami warganya di Indonesia.
Menyikapi hal ini, pemerintah langsung bertindak dengan melakukan evaluasi internal dan menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pejabat terkait.
Staf Khusus Bidang Hubungan Internasional Kemenko Hukum, HAM, dan Imipas, Ahmad Usmarwi Kaffah, menegaskan bahwa pencopotan ini bukan sekadar hukuman, melainkan bagian dari langkah perbaikan di tubuh Imigrasi.
"Kami mendukung kebijakan ini sebagai upaya refreshment agar sistem di imigrasi semakin baik. Saat ini, pejabat yang dicopot masih dalam proses evaluasi, dan ini adalah hal yang wajar dalam pembenahan institusi," ujarnya di Tangerang, Rabu (5/2).
Baca Juga: HP Sering Lemot dan Eror? Jangan Panik, Lakukan 8 Tips Ini untuk Mengatasinya, Simple dan Mudah
Lebih lanjut, Kaffah menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan proses verifikasi terkait video viral yang menyoroti kasus ini serta laporan mengenai adanya 44 dugaan pemerasan oleh oknum imigrasi terhadap warga negara China.
"Kami belum bisa memastikan apakah kejadian ini benar atau sekadar hoaks. Yang jelas, kami harus membuktikan terlebih dahulu sebelum mengambil langkah lebih jauh.
Namun, jika ini bagian dari upaya memperbaiki sistem dan memperkuat pengawasan di Bandara Soetta, tentu kami sepenuhnya mendukung," tambahnya.
Kaffah juga menekankan bahwa jika bukti yang ditemukan cukup kuat, kasus ini bisa dibawa ke ranah pidana. Evaluasi berkala akan terus dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kami tidak menutup kemungkinan kasus ini bisa masuk ke jalur hukum, tetapi semua harus melalui proses pembuktian yang jelas. Langkah antisipasi melalui evaluasi rutin di imigrasi juga akan terus kami lakukan," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 5Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Juventus Tak Terima Kalah dari Cristiano Ronaldo! Kasus Gaji Rp190 Miliar Kini Dibawa ke Pengadilan Tertinggi Italia
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









