KPK Usut Dugaan Pemerasan TKA, Cak Imin hingga Ida Fauziyah Berpotensi Diperiksa

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membidik dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) yang diduga telah berlangsung sejak lebih dari satu dekade lalu.
Dalam proses penyidikan kasus ini, tiga nama mantan Menteri Ketenagakerjaan, yakni Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah, berpotensi dipanggil untuk memberikan keterangan.
Ketiganya dinilai punya informasi yang bisa membantu mengungkap praktik lancung di balik pengurusan izin kerja bagi TKA di Indonesia.
Baca Juga: Muka Asmirandah Berubah? Netizen Perhatikan Perubahan Wajah Istri Jonas Rivano, 'Kok Mukanya'
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pihaknya akan meminta keterangan dari siapa pun yang dianggap mengetahui alur dana mencurigakan dalam proses pengajuan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 12 Juni 2025.
Dari hasil penyidikan sementara, KPK mengidentifikasi bahwa praktik pemerasan ini sudah menghasilkan uang senilai Rp53 miliar. Namun, nominal fantastis itu baru terlacak sejak 2019. Dugaan sementara menyebut bahwa praktik kotor ini sudah terjadi jauh sebelumnya, bahkan sejak 2012.
Tim penyidik kini masih menelusuri ke mana saja aliran uang itu bergerak dan siapa saja pihak yang mendapatkan keuntungan.
Baca Juga: Haru Biru! Devit, Anak Kuli Angkut Lolos ITB, Sekampung Patungan Wujudkan Mimpi Kuliah
Budi berharap penyelidikan bisa dituntaskan secara menyeluruh agar praktik serupa tak terus berulang di lembaga negara.
“Kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” tuturnya.
Baca Juga: Pemerintah Kucurkan Dana Rp277 Miliar dari APBN untuk Timnas Indonesia, Begini Reaksi Warganet
KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah para pejabat dan staf di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga menjadi aktor utama dalam skema pemerasan kepada pihak perusahaan atau agen yang ingin mengurus TKA.
Salah satu yang paling disorot adalah mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Suhartono.
Tujuh tersangka lainnya adalah Haryanto (eks Direktur Pengendalian Penggunaan TKA), Wisnu Pramono (eks Direktur yang menangani pengesahan penggunaan TKA), serta Devi Anggraeni yang pernah menjabat sebagai Koordinator Uji Kelayakan.
Selain itu, ada juga Gatot Widiartono, mantan pejabat subdirektorat di bidang maritim dan pertanian, serta dua mantan staf Kemnaker yakni Putri Citra Wahyoe dan Jamal Shodiqin. Satu nama lagi yang ikut terseret adalah Alfa Eshad.
Baca Juga: Kalah Telak 0-6 dari Jepang, Simon Tahamata: Ini Menyakitkan, Tapi Harus Tetap Dukung Timnas!
Modus pemerasan ini diduga dilakukan secara sistematis dengan cara mempersulit atau memperlambat proses izin RPTKA jika tidak ada 'uang pelicin' yang disetorkan.
Dugaan ini membuat kasus menjadi perhatian publik, mengingat keterlibatan pejabat negara dan potensi kerugian yang besar.
Kini, masyarakat menanti ketegasan KPK dalam menyeret seluruh pihak yang terlibat, termasuk jika ada jejak yang mengarah ke tingkat menteri.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










