Banten

Terobosan Baru: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kapan Saja!

Saeful Anwar | 13 Februari 2025, 15:59 WIB
Terobosan Baru: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kapan Saja!

 

AKURAT BANTEN-Pemerintah sedang mengkaji ulang sistem kerja untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Wacana yang berkembang adalah memungkinkan mereka bekerja dari mana saja, tidak harus selalu di kantor. Konsep ini dikenal dengan istilah Work From Anywhere (WFA).

FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara FWA, baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu.

Sementara itu, dalam implementasinya diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Baca Juga: Fahmi Hakim Lakukan Reses di Empat Desa Kabupaten Serang, Masyarakat Minta Pembangunan Jalan dan Infrastruktur 

Ketentuan mengenai fleksibilitas kerja juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang dalam penjelasan Pasal 4 huruf f menyebutkan bahwa kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja dapat dijalankan dengan pengaturan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja.

Pemerintah tengah menyiapkan aturan teknis untuk penerapan pola kerja kedinasan secara fleksibel/Flexible Working Arrangement (FWA). Ini merupakan bagian dari langkah efisiensi yang dijalankan pemerintah.

"Pelaksanaan penyesuaian FWA ini tidak mengurangi kualitas pelayanan yang diberikan Kementerian PANRB kepada masyarakat. Penyesuaian pola kerja kedinasan yang dilakukan untuk menyelarasi dinamika pelaksanaan tugas saat ini dan salah satunya juga mendukung Inpres No. 1/2025," ujar Menteri PANRB Rini Widyantini, dikutip dari situs resmi, Rabu (13/2/2025)

Baca Juga: MAHUPIKI dan IJPL Gelar FGD di Serang Bahas Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan

Bagaimana Sistem Kerja Work From Anywhere (WFA) Akan Diterapkan?

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama, sistem kerja dari mana saja ini sedang dalam tahap pembahasan. Pemerintah masih mengkaji jenis pekerjaan apa saja yang memungkinkan untuk dilakukan secara WFA.

Tidak Semua PNS Bisa Kerja Dari Mana Saja

Namun, tidak semua pekerjaan PNS dapat dilakukan secara WFA. Contohnya, tenaga medis, pemadam kebakaran, Satpol PP, awak kapal patroli, pengawas perikanan, polisi hutan, petugas pemasyarakatan, dan lainnya harus tetap hadir di kantor atau tempat kerja.

Penerapan WFA bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja para PNS. Dengan bekerja dari mana saja, diharapkan PNS dapat lebih fleksibel dan produktif. Selain itu, WFA juga diharapkan dapat meningkatkan work-life balance para PNS.

Baca Juga: Resep Cookies Mudah Tanpa Oven dan Mixer, Cocok untuk Kado Hari Valentine!

Tentu saja, penerapan WFA juga memiliki tantangan dan kendala. Beberapa di antaranya adalah:

 * Pengawasan dan Evaluasi Kinerja: Bagaimana cara mengawasi dan mengevaluasi kinerja PNS yang bekerja dari jarak jauh?

 * Infrastruktur: Apakah semua PNS memiliki akses internet dan perangkat yang memadai untuk bekerja dari rumah atau tempat lain?

 * Keamanan Data: Bagaimana cara memastikan keamanan data dan informasi negara jika PNS bekerja dari luar kantor?

Baca Juga: Aceh Berduka: Kepergian Abu Kuta Krueng, Mutiara Ummat yang Tak Tergantikan

Wacana PNS bisa bekerja dari mana saja adalah ide yang menarik dan berpotensi untuk meningkatkan efisiensi birokrasi. Namun, perlu kajian yang matang dan persiapan yang matang sebelum diiplementasikan.(**)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

S
Reporter
Saeful Anwar
Abdurahman