Hukuman Diperberat, Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

AKURAT BANTEN - Hukumun terdakwa atas kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah dan pencucian uang, Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Putusan banding atas terdakwa Harvey Moeis dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hasil Persidangan di Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersamaan.
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Artinya bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar dalam satu bulan maka akan diganti dengan kurungan pejara selama 8 bulan.
Majelis Hakim Banding juga menambah hukuman pidana pengganti untuk terdakwa Harvey Moeis dari Rp20 Miliar menjadi Rp420 miliar.
Hukuman pidana pengganti harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah pengadilan penerbitkan keputusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara.
Baca Juga: MAHUPIKI dan IJPL Gelar FGD di Serang Bahas Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan
Apabila Harvey Moeis tidak bisa membayarkan hukuman pidana pengganti dengan alasan tidak memiliki harta, maka hukuman akan diganti dengan hukuman 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa vonis Harvey Moeis ini terlalu ringan dibandingkan dengan korupsi yang sudah dilakukannya sehingga merugikan negara.
Sebelumnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga: Terobosan Baru: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kapan Saja!
Namun hukuman tersebut oleh Kejaksaan Agung dinilai terlalu ringan sehingga diajukan banding.
Ketua Majelis Hakim Teguh juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Dadan Hindayana Jadi Tersangka, Tiyo Ardianto: Dari Awal Saya Bilang MBG Itu 'Maling Berkedok Gizi'
- 2GEMPAR! Mantan Ketua BEM UGM Bongkar Rahasia 'Lembaga Berbintang' yang Coba Menyuapnya
- 3Sempat Dibela Dadan Hindayana, 41 Dapur MBG Anak Pejabat DPRD Sulsel Tuai Sorotan, Aktivis Desak Audit Menyeluruh
- 4Demo Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, BEM UI Bawa 5 Tuntutan Keras untuk Pemerintah
- 5Mahfud MD Heran Nanik S Deyang Tak Tersentuh Pemeriksaan Kasus MBG, Desak Kejagung Buka Alasannya
- 6Iran Protes Keras ke FIFA Jelang Piala Dunia 2026, Hanya Boleh Masuk Amerika Serikat Saat Hari Pertandingan
- 7Prediksi Portugal vs Chile: Ronaldo dan Generasi Emas Portugal Siap Kirim Peringatan ke Rival Piala Dunia
- 8Cedera Hancurkan Mimpi Wesley di Piala Dunia 2026, Ederson Resmi Dipanggil Brasil
- 9Perang Berbalik Arah? Ukraina Mulai Rebut Wilayah Rusia Berkat Serangan Drone Mematikan
- 10Jerman Peringatkan Rusia Bisa Ancam NATO pada 2029, Eropa Mulai Siaga Perang






