Hukuman Diperberat, Harvey Moeis Dipenjara 20 Tahun dan Bayar Uang Pengganti Rp420 Miliar

AKURAT BANTEN - Hukumun terdakwa atas kasus dugaan korupsi pada tata niaga timah dan pencucian uang, Harvey Moeis diperberat menjadi 20 tahun penjara di tingkat banding.
Putusan banding atas terdakwa Harvey Moeis dibacakan langsung oleh ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Jakarta Pusat pada Kamis, 13 Februari 2025.
Hasil Persidangan di Pengadilan Tinggi mengatakan bahwa Harvey Moeis terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersamaan.
Selain pidana badan, Harvey Moeis juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara.
Artinya bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar dalam satu bulan maka akan diganti dengan kurungan pejara selama 8 bulan.
Majelis Hakim Banding juga menambah hukuman pidana pengganti untuk terdakwa Harvey Moeis dari Rp20 Miliar menjadi Rp420 miliar.
Hukuman pidana pengganti harus dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah pengadilan penerbitkan keputusan berkekuatan hukum tetap. Apabila tidak dibayar maka harta benda milik terdakwa akan disita oleh negara.
Baca Juga: MAHUPIKI dan IJPL Gelar FGD di Serang Bahas Imunitas Jaksa dalam UU Kejaksaan
Apabila Harvey Moeis tidak bisa membayarkan hukuman pidana pengganti dengan alasan tidak memiliki harta, maka hukuman akan diganti dengan hukuman 10 tahun.
Dalam pertimbangannya, Hakim menyatakan bahwa vonis Harvey Moeis ini terlalu ringan dibandingkan dengan korupsi yang sudah dilakukannya sehingga merugikan negara.
Sebelumnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara pada pengadilan tingkat pertama dalam perkara korupsi yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.
Baca Juga: Terobosan Baru: PNS Bisa Kerja dari Rumah, Kapan Saja!
Namun hukuman tersebut oleh Kejaksaan Agung dinilai terlalu ringan sehingga diajukan banding.
Ketua Majelis Hakim Teguh juga menegaskan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman Harvey Moeis.***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Geger! Survei SMRC Ungkap Skor Kepemimpinan Tokoh Nasional, Mahfud MD di Puncak, Gibran Terbawah
- 2Mahfud MD Soroti OTT KPK di BNPB, Dana Bencana Diduga Bermasalah saat Warga Butuh Bantuan
- 3Tiga Hari Lagi! Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, Ini Daftar Produk yang Harus Punya Sertifikat
- 4Bikin Bangga! Persib Menang atas The Cong-Viettel, Liga Indonesia Kini Tembus 16 Besar Asia
- 5Singgung Asap dan Oksigen, Syahganda Dikritik Pejabat Malaysia! Indonesia Didesak Minta Maaf
- 6Lille Dihajar Arsenal 0-3, tapi Calvin Verdonk Ukir Rekor Bersejarah untuk Indonesia di Liga Champions!
- 7Tangsel Rapi, DPUPR Banten Mulai Bersihkan Kabel Internet Semrawut di Jalan Aria Putra
- 8Man City Dihantam Kasus Finansial, Steven Gerrard Angkat Suara: Bukan Degradasi, Hukuman Ini yang Harus Diterima!
- 9Mbappe Ukir Sejarah saat Real Madrid Comeback 4-3! Rekor Messi Resmi Terlewati, Golnya Tambah Catatan Gila
- 10Real Madrid Menang Dramatis di Markas Roma, Mourinho Malah Tak Mau Selebrasi: Alasannya Bikin Haru!









