KPK Tangkap Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terkait Gratifikasi Demi Acara Fashion Show Anaknya

AKURAT BANTEN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan pejabat dari Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Mohamad Haniv sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
Kasus gratifikasi ini terjadi ketika ia masih menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus untuk membantu bisnis anaknya.
Baca Juga: Daftar Petinggi Danantara yang Akan Mengelola 7 BUMN Besar, Apa Tugas dan Fungsinya?
Haniv menjabat sebagai Kakanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus pada periode 2015 hingga 2018 dan telah mengakhiri masa kerjanya pada Januari 2019.
Dalam konferensi pers yang digelar KPK di Gedung Merah Putih pada Selasa, 25 Februari 2025, terungkap jika Haniv menggunakan kekuasaannya untuk memuluskan acara fashion show dari brand milik anaknya.
Gratifikasi untuk Mencari Sponsor Acara Fashion Show Lini Bisnis Sang Anak
Asep mengungkapkan jika Haniv menerima gratifikasi Rp804 juta yang uangnya digunakan untuk fashion show putrinya, Feby Paramita.
“Anak tersangka HNV yang memiliki background pendidikan mode bernama FP dan sejak tahun 2015 memiliki usaha fashion brand pakaian pria bernama FH Pour Homme by Feby Haniv,” kata Asep menjelaskan usaha bisnis anak Haniv.
“Bahwa selama menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, tersangka HNV diduga telah melakukan perbuatan yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban tugasnya dengan menggunakan pengaruh dan koneksinya untuk kepentingan dirinya dan usaha anaknya,” jelas Asep.
Kemudian pada 5 Desember 2016, terungkap jika Haniv mengirim email kepada Yul Dirga, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 yang berisi meminta dicarikan sponsor untuk fashion show bisnis baju anaknya tersebut.
“Jadi anaknya akan melakukan fashion show yang bersangkutan minta sponsorship melalui YD untuk FH Pour Homme by Feby Haniv yang akan dilaksanakan pada 13 Desember 2016,” kata Asep.
Asep juga mengungkapkan jika target sponsorship yang diminta Haniv adalah kepada 2 atau 3 perusahaan yang dikenal dekat.
Nominal Uang yang Dibutuhkan dan Diterima Haniv untuk Sponsorship Fashion Show Anaknya
Asep menjelaskan pada proposal yang diberikan, anak Haniv membutuhkan dana Rp150 juta.
Ia juga menyertakan nomor rekening BRI dan nomor telepon atas nama Feby Paramita.
“Terdapat transfer masuk ke rekening BRI milik Feby Paramita yang diidentifikasi terkait dengan pemberian gratifikasi yang berasal dari Wajib Pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari pegawai KPP Penanaman Modal Asing 3 sebesar Rp300 juta,” kata Asep.
Baca Juga: Air Mata Nunung Srimulat: 'Saya Harus Kuat Demi Keluarga'
Kemudian pada tahun 2016 hingga 2017, terbukti jika Feby total mendapatkan transfer masuk Rp387 juta dari kantor Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus.
Di tahun yang sama namun bukan dari Wajib Pajak Kanwil Jakarta Khusus sebesar Rp417 juta.
“Bahwa seluruh penerimaan fashion show jumlahnya jadi Rp804 juta di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship kegiatan,” imbuh Asep.
Total Uang Hasil Gratifikasi yang Diduga Diterima Oleh Haniv
Selain untuk keperluan biaya fashion show, KPK juga membongkar jika ada uang masuk selain sponsorship kegiatan anaknya.
“Penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.835.634,” terang Asep.
Baca Juga: Ruben Onsu Mualaf? Foto Berpakaian Koko dan Peci Bikin Heboh!
“Sehingga total penerimaan sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634,” pungkasnya.
Atas perbuataannya ini, Haniv telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
***
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










