Ada Pemotongan Dana Jaspel di Puskesmas, Dinkes Kota Serang di Demo Mahasiswa

AKURAT BANTEN - Puluhan mahasiswa Lingkar Kajian Mahasiswa Strategis Daerah (LKSD) Kota Serang melakukan aksi demonstrasi di Kantor Dinas Kesehatan Kota Serang terkait dugaan pemotongan Dana Jasa Pelayanan (Jaspel) tenaga kesehatan di Puskesmas se-Kota Serang, Kamis (27/02/25).
Ketua LKSD, Baehaki, mengungkapkan bahwa hasil kajian mereka menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 21 Tahun 2016.
Menurut aturan tersebut, Dana Kapitasi BPJS Kesehatan harus dialokasikan 40% untuk biaya operasional dan 60% untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan tanpa adanya pemotongan tambahan yang tidak sah.
"Namun, di lapangan ditemukan bahwa pemotongan Dana Jaspel dilakukan oleh oknum dengan besaran bervariasi antara 5%, 10%, hingga 20% tanpa kejelasan penggunaan dana tersebut," tegasnya.
Baca Juga: Satreskrim Polres Serang Tangkap Pelaku Specialis Pencuri Losbak Lintas Provinsi
Baehaki menambahkan bahwa banyak tenaga kesehatan mengeluh karena hak mereka tidak diberikan secara penuh. Bahkan, beberapa hanya menerima antara Rp 800.000 hingga Rp 1.200.000, padahal seharusnya mendapatkan Rp 1.500.000.
"Ketidakterbukaan dalam pengelolaan Dana Jaspel sangat merugikan tenaga kesehatan. Mereka tidak hanya kehilangan haknya, tetapi juga tidak mendapatkan laporan transparan terkait dana yang dipotong," tegas Baehaki.
Ia juga menduga bahwa praktik pemotongan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya peningkatan fasilitas kesehatan yang signifikan, meskipun ada Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bisa digunakan untuk perbaikan fasilitas.
Namun, saat aksi berlangsung pihak dinas enggan menemui masa aksi dan Kadinkes Kota Serang malah kabar menghidar dari aksi tersebut.
Baca Juga: KPK Tangkap Mantan Pejabat Ditjen Pajak Terkait Gratifikasi Demi Acara Fashion Show Anaknya
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang menyatakan bahwa pemotongan tersebut dilakukan dengan dasar suka rela.
Hal itu, kata Baehaki tidak sejalan dengan keluhan tenaga kesehatan yang membeberkan informasi tersebut kepadanya. Oleh karena itu, Baehaki menilai klaim tersebut tidak masuk akal.
"Kalau benar suka rela, tenaga kesehatan tidak mungkin mengeluh, apalagi sampai melaporkan kepada kami. Jelas ada indikasi penyimpangan yang bertentangan dengan Permenkes Nomor 21 Tahun 2016," ujarnya.
Atas temuan ini, LKSD Kota Serang telah mengajukan beberapa tuntutan, di antaranya:
1.Meminta aparat penegak hukum, seperti Kejati dan Polda Banten, untuk segera mengaudit aliran dana dan menindak tegas jika terbukti ada pelanggaran.
2.Mendesak Pemprov Banten untuk mengevaluasi Dinkes Kota Serang serta seluruh Puskesmas di wilayah tersebut.
3.Meminta audit dan transparansi dalam pengelolaan Dana Jaspel, serta laporan keuangan yang dapat diakses oleh tenaga kesehatan dan masyarakat.
4.Mengembalikan dana yang telah dipotong kepada tenaga kesehatan sesuai dengan haknya.
Baca Juga: Miris! Korupsi Impor Minyak Mentah Pertamina, Pertalite di Blending Jadi Pertamax?
5.Mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan penyimpangan. (Ansori)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










