Banten

Sebut Langgar Aturan, Ramai Skandal RSUD Adjidarmo Terkait Insentif Jaspel 41 Persen dan Hutang Rp37 Miliar

Berlian Rahmah Dewanto | 1 Oktober 2025, 10:41 WIB
Sebut Langgar Aturan, Ramai Skandal RSUD Adjidarmo Terkait Insentif Jaspel 41 Persen dan Hutang Rp37 Miliar

AKURAT BANTEN, LEBAK – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Adjidarmo Kabupaten Lebak Banten kembali jadi sorotan masyarakat. Kali ini, rumah sakit milik Pemkab itu disorot terkait dengan adanya dugaan tata kelola keuangan yang buruk hingga berujung pada hutang mencapai Rp 37 miliar.

Padahal, sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) RSUD hanya sekitar Rp 4 miliar. Ironisnya, di tengah kondisi defisit, direktur RSUD justru tetap memberikan insentif jasa pelayanan (JASPEL) sebesar 41%, padahal aturan memungkinkan hanya 30% saja.

Akibat kebijakan ini, keuangan RSUD disebut makin terpuruk. Bahkan, insentif untuk tenaga kesehatan sudah dibayarkan sebelum klaim BPJS cair sepenuhnya. Kondisi ini membuat beban RSUD semakin berat, terlebih ketika dana klaim dari BPJS tidak terbayar penuh.

Baca Juga: UPDATE! 11 ASN Pemkot Tangsel Dipecat Langsung Wali Kota, Ada yang Bolos Kerja Sampai 1 TAHUN Penuh

“Seharusnya manajemen rumah sakit mengedepankan tata kelola keuangan yang baik. Jika tidak, hutang akan terus menumpuk dan pelayanan kepada masyarakat terganggu,” ujar Abdul Rohman dalam rilisnya melalui WhatsApp yang diterima Akurat Banten, Rabu (01/10/2025)

Lanjut Komeng, tak hanya soal hutang, direktur RSUD juga dituding melampaui kewenangannya. Ia disebut membuat kebijakan belanja melebihi 15% DPA tanpa izin bupati. Perbuatan itu dinilai bertentangan dengan aturan tata kelola keuangan dan semakin memperparah kondisi RSUD.

“Ini bukan hanya persoalan administrasi, tapi sudah masuk ranah dugaan pelanggaran. Kami mendesak aparat hukum segera turun tangan,” tegas Korlap Aksi Komeng.

Baca Juga: 4 Fakta Insiden Viral Rombongan Pemotor Hentikan Bus di Tikungan Ciwidey: Ini Wajah Asli Arogansi Jalanan! Kini diburu Polisi

Menyikapi masalah ini, LPPD Banten secara resmi menuntut Kejari Lebak agar segera melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola keuangan RSUD Adjidarmo, khususnya Perkim Banten Wisata Lebak

Insentif JASPEL yang dinilai berlebihan. Belanja melebihi DPA 15% tanpa izin bupati. Dugaan pencairan insentif sebelum klaim BPJS cair penuh.

Selain itu, mereka juga meminta Inspektorat Lebak segera melakukan audit investigatif agar masalah ini tidak semakin berlarut dan pelayanan publik tetap terjaga. (*)

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.